Pemprov Aceh Sudah Transfer Dana Tim Kesehatan C-19

Pemerintah Aceh mengaku telah mentransfer dana intensif bagi tenaga medis Covid-19 di Aceh.
Salah satu petugas medis mengenakan jas hujan kresek dan pelindung wajah rumahan sebagai langkah agar tidak terjadi kontak langsung dengan pasien, Banda Aceh, Aceh, 14 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh - Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan C-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.

Empati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi di tengah makin meningkatnya angka kasus terpapar C-19 di Aceh.

“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,” kata Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2020.

Taqwallah menambahkan, insentif tenaga kesehatan, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional. Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.

Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sambung Taqwallah  itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan khusus C-19 untuk Kabupaten/Kota dan juga melalui skema BTT ke-5 untuk RSUDZA dan Dinkes Aceh.

Dana bantuan keuangan khusus C-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah di transfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 sampai dengan 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,” katanya.

Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus C-19 tersebut, kata Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing. Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.

“Berdasarkan Pergub nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota ini peruntukannya bukan hanya untuk penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,” ujar Taqwallah.

Selanjutnya, jelas Taqwallah, untuk dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, dilakukan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten/kota.

Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp 290 juta. Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.7/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUZA dengan alokasi Rp 100 juta.

Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.7/2020 bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk provinsi alokasinya 1,410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I 60 persen dari alokasi dan tahap II 40 persen dari alokasi,” katanya.

“Tentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub/Perbub/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,” ujar Taqwallah. []

Berita terkait
Karena Demam, Seorang Perawat Diisolasi di Aceh
Seorang perawat terpaksa harus diisolasi mandiri di Aceh Utara, akibat mengalami gejala batuk dan demam.
Karena Masker, Warga Disuruh Ngutip Sampah di Aceh
Puluhan warga di Kota Kota Lhokseumawe, Aceh terpaksa harus membersihkan sampah dan mencabut rumput, karena tidak menggunakan masker.
Polda Aceh Masih Selidiki Sapi Kurus Milik Pemprov
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sapi kurus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.