Pemprov Aceh Minta Tambahan Kuota Haji ke Menteri Agama

Masa tunggu para jemaah haji asal Aceh untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut mencapai 15 hingga 20 tahun lamanya.
Jemaah calon haji Aceh kloter empat menaiki tangga pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat 27 Juli 2019 malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta penambahan kuota haji untuk calon jemaah asal Aceh. Mengingat masa tunggu para jamaah untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut mencapai 15 hingga 20 tahun lamanya.

"Saya tahu bagaimana sulitnya pemerintah pusat berupaya dalam memperjuangkan atau meningkatkan kuota jumlah jemaah haji secara proporsional, tapi kami berharap dan yakin, dengan dukungan Bapak Menteri dan seluruh jajaran Kementerian Agama, penambahan kuota jemaah haji Aceh dapat terwujud," kata Nova kepada Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal TNI Purn Fachrul Razi saat di Aceh, Senin, 14 Desember 2020.

Jika Kementrian Agama bisa menambahkan kuota haji untuk Aceh tentunya kita akan berusaha untuk mengakomodirnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Sebelumnya, kata Nova, terkait penambahan kuota jamaah haji asal Aceh tersebut sudah ia sampaikan langsung kepada Duta Besar (Dubes) Kerajaan Arab Saudi, Esam Abid Althagafi pada Juli lalu. Namun pihak Dubes mengatakan bahwa kewenangan atas penambahan kuota jamaah haji asal Indonesia khususnya Aceh menjadi kewenangan penuh dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI.

"Jika Kementrian Agama bisa menambahkan kuota haji untuk Aceh tentunya kita akan berusaha untuk mengakomodirnya sesuai dengan keputusan pemerintah, tapi itu pun kami harus kompromi dahulu dengan Maluku dan Papua Barat, jika kami diberi hak istimewa, Alhamdulillah," ujarnya.

Baca juga: 

Selain itu, Nova juga menyampaikan tentang penerapan Syariat Islam di Aceh yang telah berjalan dengan baik selama ini. Dalam penerapannya, sebut Nova, banyak kemajuan yang telah dicapai, seperti dari sisi pelaksanaannya. Saat ini syariat Islam di Aceh telah memasuki ranah muamalah melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Baca juga: 

Melalui penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), prinsip syariat akan di adaptasikan dalam sistem perdagangan, perbankan, dan juga aspek keuangan lainnya. Sehingga lembaga keuangan di Aceh harus beralih dari konvensional ke syariah.

"Semoga tidak ada hambatan, dan kami targetkan di tahun 2022 semua lembaga keuangan di Aceh sudah beralih ke syariah," kata Nova. []

Berita terkait
Kasus Virus Corona Aktif di Aceh Tinggal 839 Orang
Kasus aktif positif corona atau Covid-19 di Aceh tinggal 839 orang, penambahan kasus konfirmasi baru sebanyak 15 orang.
Mobil Ambulance Antar Jenazah Terjebak Banjir di Aceh
BPBD Aceh Tamiang, menjemput dan mengevakuasi jenazah warga Kecamatan Tenggulun dari mobil ambulance yang terjebak banjir.
Kondisi 19 Nelayan Aceh Usai Menjalani Hukuman di India
19 nelayan asal Aceh yang ditahan di India tiba di Aceh. Mereka ditangkap oleh otoritas India karena melewati perbatasan negara lain.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu