Pemkot Tangerang Didesak Agar Segera Bentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KAPK) Tangerang

Sudah lebih satu tahun sejak Perda AIDS Kota Tangerang disahkan tapi Pemkot Tangerang belum bentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota Tangerang
Ilustrsi – KPA (Foto: Repro/Ist)

TAGAR.id, Kota Tangerang, Banten – Kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang, Banten, terus menghantui masyarakat karena tidak ada institusi yang menangani epidemi HIV/AIDS secara khusus.

Hal itu merupakan keprihatinan banyak kalangan di Kota Tangerang karena dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ada kewajiban bagi Pemkot Tangerang untuk membentuk KPA yaitu di pasal 34 ayat 1: Untuk penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah.

Itu artinya sejak diundangkan pada tanggal 10 Juni 2021 sampai November 2022 sudah lebih satu tahun Pemkot Tangerang belum memenuhi kewajibannya untuk membentuk KPAD.

Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang dilaporkan sebanyak 3.497 yang merupakan bagian dari 13.670 kasus HIV/AIDS di Banten (regional.kompas.com, 15/9-2022).

Beberapa aktivis AIDS di Kota Tangerang yang dihubungi Tagar.id mengatakan bahwa jika Pemkot Tangerang tidak juga membentuk KPAD, maka kegiatan penjangkauan untuk mengajak warga dengan perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS tidak bisa berjalan.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional di sebutkan bahwa Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) provinsi dan KPA kabupaten dan kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPA Nasional.

Dengan kondisi tidak ada KPAD di Kota Tangerang, maka tidak ada kegiatan yang terarah untuk menanggulangi HIV/AIDS sehingga insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di Kota Tangerang dan permasalahan lain terkait dengan dampak epidemi HIV/AIDS. “Tanpa ada regulasi dan kerja sama dengan KPAD kami tidak bisa jalan, Bang,” kata seorang aktivis tentang kesulitan mereka menjangkau kalangan berisiko tertular HIV/AIDS.

Selain itu upaya pendampingan terhadap warga yang mengidap HIV/AIDS pun tidak jalan pula sehingga upaya untuk memberikan obat antiretrorival (ARV) terhambat yang akhirnya mendorong kasus baru HIV/AIDS.

Salah satu masalah besar di masyarakat sekarang ini terkait dengan HIV/AIDS adalah banyak anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS merupakan yatim piatu. Mereka umumnya di asuh keluarga dari kalangan miskin sehingga tidak bisa mengasuh anak-anak dengan HIV/AIDS secara baik.

“Harapan kami Pemkot Tangerang segera membentuk KPA Kota Tangerang agar permasalahan HIV/AIDS bisa ditangani dengan baik,” ujar aktivis tadi dengan penuh harap. []

Berita terkait
Perda AIDS Kota Tangerang Tidak Berikan Solusi Konkret Tanggulangi HIV/AIDS
Perda AIDS Kota Tangerang, Banten, saja saja dengan 150-an Perda AIDS di Tanah Air yang hanya mengumbar pasal-pasal normatif sebagai orasi moral
0
Pemkot Tangerang Didesak Agar Segera Bentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KAPK) Tangerang
Sudah lebih satu tahun sejak Perda AIDS Kota Tangerang disahkan tapi Pemkot Tangerang belum bentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota Tangerang