Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang mengatakan, PAD yang diperoleh untuk membiayai pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat, salah satunya berujung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui Perda Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dengan menggunakan sistem pendataan di 13 pasar tradisional yang dilakukan tiga hari dalam seminggu.
"Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Raperda mengenai ketahanan Pangan kepada DPRD untuk dapat disahkan menjadi Perda," ucap Arief di Tangerang, Jumat, 26 Juni 2020.
Perda tersebut, kata Arief, akan dilakukan pemberdayaan para Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan sehingga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
"Pemkot berusaha meningkatkan produktivitas pertanian dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan lahan pekarangan untuk pemenuhan gizi. Kemudian, Pemkot Tangerang telah memiliki fasilitas penitipan hewan sapi sebelum dilakukan pemotongan," ucap Arief.
Selain itu, demi menjaga stabilitas harga bahan pokok dan pangan, Wali Kota juga mengatakan terus melakukan pemantauan harga pangan ke pasar-pasar tradisional dan mengadakan gelar pangan murah.
"Dengan menggunakan sistem pendataan di 13 pasar tradisional yang dilakukan tiga hari dalam seminggu," ujarnya. []