Pemkot Surabaya Masih Pertimbangkan Sanksi Denda

Pemkot Surabaya masih bimbang mengikuti Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Polrestabes Surabaya bersama Forkopimda melakukan operasi yustisi Protokol Kesehatan. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk merumuskan hal itu, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Senin, 14 September 2020.

Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp250 ribu. 

Namun demikian, Febriadhitya menyatakan, bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.

“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” tuturnya.

Terlepas dari semua itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” ucapnya. []

Berita terkait
Sepekan Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Tes Swab
Pemkot Surabaya mengantisipasi dengan menjaga ketat pintu masuk Kota Surabaya untuk pemeriksaan berkas Covid-19.
Kata Risma soal Syarat Baru Masuk ke Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan syarat masuk di pintu masuk Surabaya.
1 Bakal Calon Wali Kota Surabaya Positif Covid-19
KPU Surabaya merahasiakan sosok calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai menerima surat dari RSU Dr Soetomo Surabaya tentang hasil swab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.