Makassar - Maraknya acara pernikahan ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 53 tentang tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan dengan protokol kesehatan.
Kami sedang menyiapkan Perwali nomor 53.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Perwali yang mengatur penyelenggaraan pesta pernikahan baik di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan.
"Kami sedang menyiapkan Perwali nomor 53, dimana salah satu item di dalamnya mengatur tentang protokol kesehatan yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan di dalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau digedung-gedung pertemuan," kata Rudi, Kamis 3 September 2020.
Akan tetapi, menurut Rudi pelaksanaan pesta pernikahan sudah bisa diperbolehkan, namun harus dipastikan protokol kesehatan yang diterapkan.
Rudi mencontohkan misalnya dalam acara pernikahan itu tidak boleh ada makan minum, karena hal itu berpotensi terjadi penularan virus.
"Kalau ada proses makan minum maka otomatis buka masker. Apalagi jika ada musik, maka jarak akan semakin rapat. Ini yang kita tidak inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal di jaga satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta berlangsung," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak hotel dan pemilik gedung serbaguna akan diberikan sanksi yang tegas, apabila melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi tegas kami akan berikan, mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan, jika terbukti melanggar protokol kesehatan," katanya. []