Pemkot Cirebon Izinkan Mal Buka Pada PSBB Tahap II

Sekalipun dibuka semua pengelola pusat perbelanjaan modern tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. (Foto Tagar/Charles).

Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil berdasarkan rapat antara Pemda Kota Cirebon dengan kepala pasar tradisional dan pengelola pusat perbelanjaan, di Balaikota Cirebon, Senin, 18 Mei 2020.

Pada PSBB tahap II yang akan berlangsung mulai 20 Mei-2 Juni 2020, Kota Cirebon akan memberlakukan kearifan lokal yaitu dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW termasuk relaksasi dan mengizinkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai rapat mengungkapkan alasan pihaknya mengijinkan pusat perbelanjaan tetap buka pada PSBB tahap II ini yakni karena Kota Cirebon masuk kategori level kuning.

Level kuning tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan video conference beberapa hari lalu. Selanjutnya Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.

Alasan lainnya yakni Pemda Kota Cirebon memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha. Karena dua alasan inilah sehingga di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal. “Tapi masing-masing pengelola harus bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat,” kata Azis.

Seperti penggunaan masker oleh penjual, karyawan dan pengunjung. Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. “Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung,” ungkap Azis. Sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.

Aturan yang sama juga berlaku untuk proses jual beli di pasar tradisional. Baik pedagang maupun pembeli harus tetap menggunakan masker. “Kita membiasakan new normal life. Hidup normal namun dengan gaya baru. Terbiasa menggunakan masker dan bersarung tangan,” tutur Azis. []

Berita terkait
Cirebon Perpanjang PSBB Pusat Perbelanjaan Buka
Kota Cirebon memberlakukan PSBB parsial di tingkat RT/RW atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka.
Kategori Level III Kota Cirebon Lakukan PSBB Parsial
Hasil evaluasi Pemprov Jabar, Kota Cirebon masuk kategori level III artinya bisa melakukan PSBB secara parsial
PSBB di Kota Cirebon Akan Perketat Pengawasan
Pada saat PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk pun akan lebih ketat, misalnya memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.