Pemkot Bogor Jalin Kerja Sama dengan Kejari Bogor

Pemkot Bogor melakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Penandatanganan MoU Pemkot Bogor dengan Kejari Bogor, Senin, 28 Desember 2020. (Foto:Tagar/kotabogor.go.id)

Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin 28 Desember 2020.

Peran kejaksaan itu sebagai pengacara negara sangat diharapkan bisa membantu Pemkot dalam hal melakukan pengelolaan aset

Penandatanganan ini berhubungan dengan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yakni persoalan hukum di Pasar Teknik Umum (TU) dan Plaza Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Ada dua hal penting yang akan dilakukan. Pertama, mengenai permasalahan Pasar TU yang selama ini sudah beredar, memerlukan Legal Standing dari Kejaksaan. Kedua, tentang Legal Opinion Plaza Bogor yang juga sangat penting.

"Dua hal besar ini yang akan menjadi prioritas kerjasama komprehensif antara Pemkot dan Kejari Kota Bogor. Nah, seharusnya di 2020 ini sudah bisa berjalan tapi, karena situasi Covid-19, jadi awal 2021 paling tidak sudah bisa direalisasikan," kata Alma.

Dia mengungkapkan, proses dua status hukum ini sudah beredar ke tingkat kasasi yang kini sama-sama sedang diawasi. Bagaimana proses dari sisi hukum dan akselerasi, melihat ini menyangkut asset-aset yang ada atau dimiliki oleh Pemkot Bogor dan harus secepat mungkin diambil alih guna meningkatkan PAD.

"Peran kejaksaan itu sebagai pengacara negara sangat diharapkan bisa membantu Pemkot dalam hal melakukan pengelolaan aset, dengan cara aset-aset itu dikembalikan ke pemerintah," jelasnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, berharap bisa cepat terselesaikan, terlebih lagi, terkait masalah pasar TU yang mana perjanjian dengan PT Galvindo sudah selesai sejak 2007 silam. Sama halnya dengan Plaza Bogor yang pengelolaanya terdapat perjanjian dengan pihak ketiga dan hasilnya sudah dimenangkan oleh Pemkot.

"Tinggal proses untuk eksekusi dan pengambilalihan seperti apa, itu dibutuhkan analisis kejaksaan. Pemkot Bogor tergugat, kami sampai saat ini belum pernah melakukan gugatan. Kita sifatnya pasif. Kalau Pemkot melakukan gugatan boleh, tapi mungkin nanti lewat kejaksaan, selama ini kita lebih bersifat pasif. Mudah-mudahan dengan MoU ini ada terobosan baru dari kejaksaan," kata dia.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan ini adalah kesepakatan rutin tetapi, tahun ini semangatnya sedikit berbeda, bukan sekedar rutin melainkan melakukan akselerasi terhadap peningkatan pelayanan publik.

"Memang secara internal terus juga dijaga sama Inspektorat. Tapi tentunya tidak semua hal bisa dilakukan, ada banyak keterbatasan personil dan lainnya. Di titik ini saya sangat berterima kasih dengan Kejari yang luar bisa melakukan pendampingan dan menjaga agar sesuai aturan," ucapnya.

Ia mengatakan, korupsi terjadi karena tidak tahu aturan dan keterusan. Pihaknya berupaya menjaga agar kedua hal ini tidak terjadi. Pasalnya, dimasa pandemik Covid-19 harus lebih prihatin dan anggaran dari rakyat harus maksimal tersalurkan.

"Terlepas dari Covid-19, kita pun sangat membutuhkan pendampingan dari kejaksaan untuk bisa mengakselerasi kegiatan-kegiatan yang selama ini banyak tertunda dan terbengkalai karena status hukum. Seperti kasus hukum Plaza Bogor dan pasar TU. Setahap demi setahap akan kita urai," tuturnya. []

(Handini Nuramelia) 

Baca juga: 

Berita terkait
Wawakot Bogor Ajak Warga Kelurahan Kebon Pedes Bersih Kali
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama aparatur ajak warga Kelurahan Kebon Pedes memberishkan kali Cibalok.
Difabel Penjual Masker di Bogor, Tak Pulang Sebelum Ada Uang
Seorang difabel buta, Rinawati, 44 tahun, berdagang masker di Stasiun Bojong Gede, Bogor. Dia punya prinsip pantang pulang sebelum dapat uang.
Dua Wisatawan Puncak Bogor Dinyatakan Positif Covid-19
Dua orang wisatawan di kawasan Puncak Bogor dinyatakan positif Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.