Pemko Padang Desak SPR Bayar Pajak Rp 7,3 Miliar

Pemko Padang mendesak Sentral Pasar Raya (SPR) Padang membayar tunggakan retribusi pajak miliaran rupiah.
Sentral Pasar Raya (SPR) Kota Padang yang berada di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat, mendesak pihak Sentral Pasar Raya (SPR) Padang segera membayar retribusi pajak sebesar Rp 7,3 miliar yang sudah menunggak sejak sekitar tahun 2012.

Jika SPR masih belum bayar tagihan ke Pemko Padang, sebaiknya SPR Plaza disegel saja sampai mereka bisa membayar.

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andre Algamar. Menurutnya, pihak SPR Plaza Padang mengaku belum bisa membayar tunggakan pajak ke Pemko Padang karena juga terlilit utang dengan pihak lain.

"Utang mereka sudah terjadi sejak delapan tahun belakangan. Kalau tidak salah sejak tahun 2012. Setiap tahunnya mereka harus bayar sekitar Rp 1 miliar," kata Andre saat ditemui Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.

Pihaknya menargetkan dalam bulan Juli 2020, pihak SPR Padang sudah harus menyicil tunggakan retribusi kepada Dinas Perdagangan Kota Padang. "Kalau tak bisa juga membayar, kami somasi lagi, termasuk mengambil langkah hukum. Tapi yang jelas, kami sudah bertemu dan mereka memohon diberi waktu," katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tagar, total utang pusat perbelanjaan yang berdiri di atas tanah bekas terminal angkutan kota itu mencapai Rp 7.538.067.600.

"Kami tidak bisa langsung melakukan penutupan atau penyegelan karena pertimbangannya berapa usaha yang akan tutup dan tenaga kerja yang diberhentikan akibat kebijakan ini," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan bisa menarik piutang retribusi dari dalam dan luar Pasar Raya Padang yang ditaksir mencapai 5 miliar. Rincinya, retribusi bulanan di luar pasar bernilai Rp 2.842.207.406,75, sementara untuk pungutan di dalam pasar berjumlah 2.294.963.251.

Pemko Padang mengklaim sudah tidak menerima lagi retribusi itu sejak tahun 2009, pasca gempa mengguncang Sumatera Barat. "Menarik retribusi di luar pasar tentu harus ada landasan hukumnya dahulu seperti Perwako, ada tanda daftar usahanya, ini belum selesai," katanya.

Kedua retribusi di dalam pasar. Ikatan pedagang Pasar Raya diketahui tidak lagi beraktivitas sejak 2009 di blok D1, 2 dan 3 karena akses masuk terhambat sejak tahun 2010 atau sudah 10 tahun tak membayar, namun ada beberapa petak yang bayar.

"Saya tidak hafal ada berapa petak. Data di luar pasar pun tidak jelas. Kemungkinan (retribusi) akan diputihkan, namun itu masih dipertimbangkan karena kami butuh PAD yang besar setelah Covid-19 ini," katanya.

Jika retribusi para pedagang di luar dan dalam pasar akan diputihkan atau dianggap lunas, maka pihaknya akan menalangi kerugian tersebut meski belum tahu dari mana.

"Mungkin kami cari sumber lain. Itu kami kaji ulang lagi lah, seperti Ramayana Plaza Andalas (retribusi) kan murah sekitar Rp 270 juta setahun, kemungkinan itu yang dinaikkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menyesalkan sikap pihak SPR Padang yang menunggak miliaran rupiah. Pihaknya mendesak Pemko Padang untuk melakukan penagihan terhadap manajemen SPR Plaza Padang.

"Bagaimanapun Kota Padang butuh PAD yang cukup besar, karena begitu banyak kebutuhan kota yang belum terpenuhi hingga saat ini," katanya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang, Budi Syarial juga meminta Pemko Padang bertindak tegas kepada pengusaha yang menunggak dalam hal pembayaran restribusi pajak dan lain-lain.

"Jika SPR masih belum bayar tagihan ke Pemko Padang, sebaiknya SPR Plaza disegel saja sampai mereka bisa membayar. Kita harus bisa belajar dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, pemerintahnya menyegel gedung-gedung yang tidak membayar restribusi pajak," katanya.

Budi juga meminta Pemko Padang mencontoh PLN dalam melakukan penagihan tunggakan ke SPR Plaza Padang. "PLN sudah melakukan pemutusan listrik terhadap SPR Plaza karena menunggak pembayaran tagihan listrik. Alhasil, manajemen SPR Plaza harus membayar tunggakan listrik kepada PLN sebesar Rp 700 juta," katanya. []


Berita terkait
Resep Sederhana Rendang Suwir Empuk Khas Padang
Rendang suwir empuk khas Padang dikenal sangat lezat di kalangan masyarakat. Teksturnya yang lembut, membuat makanan ini bisa dinikmati siapa saja.
Viral Video Pemukulan Gadis Remaja di Padang
Video pemukulan seorang remaja perempuan di Kota Padang viral di media sosial. Pelaku dan yang menjadi korban ternyata masih di bawah umur.
Satpol PP Padang Gusur Pedagang di Trotoar
Satpol PP Padang menertibkan semua pedagang dan masyarakat yang menjadikan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.