Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2 mulai 19 Oktober hingga 1 November 202 dan menerapkan sejumlah aturan baru yang termuat di dalam Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 Covid-19 yang disahkan pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan tersenut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin
"Kita sekarang Level 2, sudah diterbitkan surat edarannya. Memang ada beberapa perubahan," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi awak media, Selasam 19 Oktober 2021.
Intinya peningkatan kapasitas, seperti di tempat ibadah dan resepsi pernikahan lebih longgar dari sebelumnya. Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya 20 sampai 30 orang, sekarang 50 persen dari kapasitas ruangannya.
Benyamin menjelaskan, aturan-aturan yang diterapkan secara umum dalam surat edaran (SE) tersebut terkait dengan penambahan waktu operasional dan persentase maksimal kapasitas.
Contohnya, batas maksimal rumah ibadah yang sebelumnya 50 persen, kini naik menjadi 75 persen. Selain itu, resepsi pernikahan juga sudah bisa digelar dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung, lebih longgar dari sebelumnya dengan kapasitas hanya 20 orang.
"Intinya peningkatan kapasitas, seperti di tempat ibadah dan resepsi pernikahan lebih longgar dari sebelumnya. Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya 20 sampai 30 orang, sekarang 50 persen dari kapasitas ruangannya," jelasnya.
Di dalam SE juga disebutkan, anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk mal/pusat perbelanjaan serta bioskop dengan syarat harus didampingi orang tua. Namun, ada beberapa aturan yang masih dikaji terkait fasilitas umum seperti taman kota.
Penurunan level PPKM diterapkan seiring dengan semakin berkurangnya angka kasus Covid-19 dan menurunnya tingkat kematian di Kota Tangsel.
"Memang tingkat kematian ini sudah sepekan belakangan ini nol (0), kemudian angka kesembuhan 94 persen, kepatuhan masyarakat naik 88 persen," ujar Benyamin. []
Baca Juga
- Mendagri: Meski Ada Vaksin Disiplin Prokes Harus Ditegakkan
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- Kemendagri Bagikan Alat Kesehatan ke Sejumlah Rumah Sakit
- Kemendagri Gelar Rakor Refleksi Akhir Tahun & Kesiapan 2021