Pemkab Taput Belum Tindak Guru Cabul

Pemkab Tapanuli Utara belum memberikan sanksi terhadap SMN guru cabul 11 murid sendiri
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Tarutung  -  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan sanksi terhadap SMN guru agama SD Negeri 174579 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. SMN tersangka cabul terhadap 11 murid sendiri.

Polres Tapanuli Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk selanjutnya menunggu proses persidangan dari pengadilan. SMN sejauh ini tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan.

Menurut Kepala SDN 174579 Sigumbang Manganar Sianipar, sejak kasusnya masuk proses hukum, SMN tidak pernah lagi mengajar di sekolah.

"Sejak dilaporkan pada 4 September 2018 dia tidak pernah lagi mengajar. Dia takut karena ada larangan dari warga. Kita arahkan agar bekerja, namun tidak datang lagi," kata Manganar kepada Tagar, Rabu 15 Mei 2019.

Manganar mengatakan pihaknya sudah melaporkan SMN ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sejak terungkapnya kasus tersebut.

Sementara disinggung soal gaji SMN, Manganar menyebut masing-masing guru PNS ditransfer ke rekening termasuk SMN.

"Yang mengetahui transaksi pencairan gaji PNS adalah Dinas Pendidikan dan BP2KAD melalui transaksi rekening. Jadi mohon konfirmasi ke sana," jelas Manganar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Marusaha Nababan belum berhasil dimintai keterangan terkait kasus ini.

Salah seorang pegawai dinas pendidikan yang ditemui menyebut, Marusaha Nababan sedang tugas luar mengikuti rapat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di KPU Sumut.

"Bapak kadis itu kan juga sebagai sekretaris bawaslu. Jadi masih tugas luar," kata pegawai tersebut, Rabu 15 Mei 2019. Dia meminta namanya dirahasiakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Utara Hotman Nababan mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari dinas pendidikan soal perkembangan penanganan SMN. 

Hotman berdalih BKD tidak berwenang menerapkan sanksi selama belum ada petunjuk kepala daerah.

"Sejak bermasalah saya tahu itu (bolos kerja) karena katanya dia diancam. Selama dinas pendidikan belum membuat surat kepada kami (BKD) yang nota suratnya ke bupati dan kemudian turun ke kami ya kami tidak bisa bilang apa-apa," kata Hotman di Tarutung, Rabu 15 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.