Pemkab Labuhanbatu Janji Perbaiki Pelayanan Publik

Pemkab Labuhanbatu kembali menyandang predikat buruk di pelayanan publik. Tahun lalu Labuhanbatu juga masuk zona merah pelayanan publik.
Kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara menilai pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu belum memenuhi standar yang digariskan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu merespon dengan janji perbaikan. 

"Ya, dengan adanya penilaian itu, pemkab akan berusaha melakukan pembenahan, agar kedepan penilaian bisa lebih baik lagi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Ihsan Harahap saat dihubungi Tagar, Sabtu 7 Desember 2019. 

Ihsan tidak membeber lebih lanjut upaya konkret perbaikan yang hendak dilakukan Pemkab Labuhanbatu. Sebab masih ada sebuah kegiatan yang tengah diikutinya. 

Tahun 2019 ini, Kabupaten Labuhanbatu termasuk salah satu wilayah di Sumatera Utara yang masuk zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ya, dengan adanya penilaian itu, pemkab akan berusaha melakukan pembenahan, agar kedepan penilaian bisa lebih baik lagi.

Predikat buruk tersebut adalah yang kedua berturut-turut disandang Labuhanbatu. Pada tahun 2018 lalu, hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga menyebut Labuhanbatu sebagai salah satu daerah yang buruk pelayanan publik, dari tujuh kabupaten kota zona merah.

Kepala ORI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkapkan hasil survei tahun 2019 di 13 pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara, didapati enam daerah yang belum mematuhi standar pelayanan publik. 

Selain Labuhanbatu, ada Kabupaten Simalungun, Pemkab Nias Selatan. Pemkot Padang Sidempuan, Pemkab Asahan dan Pemkab Karo yang masuk zona merah pelayanan publik. Dan Pemkab Simalungun yang paling buruk.

"Setiap tahun ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Survei kepatuhan itu adalah untuk memotret atau melihat bagaimana penyelenggaraan publik di sebuah daerah," ucap Abyadi.

Dalam melihat kepatuhan suatu daerah, lanjut dia, Ombudsman terjun ke sentra pelayanan publik di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Menurut UU 25 Tahun 2009 itu kami melihat apakah mereka memampangkan standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publik," jelasnya.

Publikasi ini dilakukan tidak lewat media massa. OPD terkait pelayanan publik wajib menyosialisasikan prosedur dan standar pelayana  di sebuah sarana yang bisa dilihat jelas oleh masyarakat. 

"Membuat semacam atribut agar masyarakat mengetahui dan memahami kedatangan mereka mau ngapain kesitu. Itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," terangnya.

Sementara untuk tingkat kepatuhan kategori sedang di antaranya Pemkab Taput, Pemkab Tobasa, Pemkot Tanjung Balai, Pemkot Binjai, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkot Pematangsiantar. "Tingkat kepatuhan tinggi yakni Pemkab Pakpak Barat," ujar Abyadi. []

Baca juga:

Berita terkait
Standar Pelayanan Publik di Simalungun Buruk
Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, Kabupaten Simalungun terburuk dalam pelayanan publik se provinsi Sumut.
Ombudsman Sumut Siap Terima Aduan Eliza Imelda
Ombudsman siap menerima pengaduan dari Eliza Imelda, terkait penganuliran kelulusannya sebagai CPNS 2018 oleh Pemkab Tapanul Tengah.
Dugaan Pungli di SMP Padang Dilaporkan ke Ombudsman
Sejumlah orang tua siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, melaporkan dugaan praktik pungutan liar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.