Pemkab Dairi Bantah Konsesi PT Gruti di Hutan Lindung

Pemkab Dairi, Sumatera Utara membantah adanya hutan lindung yang masuk konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).
Alat berat yang diduga milik PT Gruti, telah beroperasi di kawasan hutan Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi (Foto: Tagar/Facebook Rinaldi Hutajulu)

Dairi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara membantah adanya hutan lindung yang masuk konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Disebut, konsesi PT Gruti adalah kawasan hutan produksi.

Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, dikonfirmasi lewat telepon, Senin, 3 Agustus 2020.

“Sesuai data yang kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, itu kawasan hutan produksi,” katanya.

Jonny menambahkan, Pemkab Dairi telah melakukan beberapa kali mediasi antara PT Gruti dengan masyarakat di areal sekitar konsesi PT Gruti. Hasilnya, sebagian masyarakat khususnya di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, telah menerima kehadiran PT Gruti, dan bersedia bekerja sama dengan perusahaan itu.

Seperti diketahui, areal konsesi PT Gruti di Kabupaten Dairi meliputi wilayah lima desa, yaitu Desa Pargambiran, Barisan Nauli, Sileuh-leuh Parsaoran, dan Desa Perjuangan di Kecamatan Sumbul, serta Desa Parbuluan VI di Kecamatan Parbuluan.

“Dari mediasi yang kami lakukan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran yang melibatkan dinas, instansi terkait dan pihak Polres Dairi, dari 250 KK yang awalnya menolak kehadiran PT Gruti, 247 KK di antaranya telah bersedia bekerja sama dengan PT Gruti,” katanya.

Kerja sama tersebut, sedang dalam penyusunan pola kesepahaman. “Sedang penyusunan nota kesepahaman. Bentuknya, masyarakat mengelola dan memanfaatkan lahan tidur dengan menanam kopi. Bibitnya dari PT Gruti,” sebut Jonny.

Sementara di desa lain, seperti Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, disebut Jonny, masyarakat masih menolak. Mediasi belum maksimal dilakukan, karena kesempatan untuk sosialisasi terbatas.

Untuk Desa Pargambiran dan Barisan Nauli, disebut Jonny, kemungkinan PT Gruti tidak akan melakukan aktivitas nantinya, karena kayu di wilayah tersebut telah habis diambil oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, dihubungi lewat WhatsAppnya, menyebut PT Gruti memiliki izin konsesi hutan yang disebut dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Konsesi GrutiPeta areal konsesi PT Gruti di Kabupaten Dairi (Foto: Tagar/dok. Rinaldi Hutajulu)

“Berdasarkan surat izin yang telah kami lihat, PT Gruti memiliki IUPHHK kurang lebih 126.650 hektare, yang sebagian ada di wilayah Kabupaten Dairi seluas kurang lebih 8.850 hektare,” sebut Rahmat Syah.

Padahal tujuan utamanya adalah mengeksploitasi kayu alam di dalamnya

Izin dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana SK Menteri Kehutanan nomor: SK.32/Menhut-III/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.362/Menhut-III/2005 tentang perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam kepada PT Gruti atas areal hutan produksi kurang lebih 126.550 hektare.

Terkait informasi bahwa PT Gruti telah memulai aktivitas pengambilan kayu di Desa Parbuluan VI, Rahmat Syah menyebut tidak benar. “Bahwa menurut informasi yang kami himpun dan pengamatan kami, tidak ada kebenarannya. Sampai saat ini PT Gruti belum ada melakukan aktivitas di Dairi,” katanya.

Informasi Berbeda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebagian kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, disebut masuk dalam konsesi PT Gruti. Karenanya, DPRD Sumut meminta agar izin (SK) PT Gruti diaddendum (dirubah).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Kamis 30 Juli 2020. Zeira menyebut bahwa pihaknya telah merekomendasi addendum tersebut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gruti dan instansi terkait beberapa waktu lalu.

“Yang kami lihat dari hasil pemetaan wilayah dari foto digital, wilayah konsesi mereka itu ada sebagian masuk Areal Penggunaan Lain (APL), ada masuk juga kawasan hutan lindung. Harus diadendum. Termasuk juga APL. Tidak boleh ada izin konsesi di sana. Seharusnya mereka mengeluarkan itu. Kami sudah rekomendasikan itu. Katanya, lagi dalam proses,” kata Zeira.

Izin Gruti, Aneh

Rinaldi Hutajulu, aktivis dari Sumatera Forest menyebut, ada keanehan pada terbitnya izin PT Gruti. Izin pertama berbeda dengan izin ke dua.

“Modus ini banyak digunakan perusahaan pemegang izin IUPHHK padahal tujuan utamanya adalah mengeksploitasi kayu alam di dalamnya,” sebut Rinaldi.

Dipaparkan, izin pertama adalah izin perkebunan budidaya kopi atau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dengan luasan yang sama yaitu 8.850 hektare. “Izin ke luar tahun 1980-an dan menurut pihak pemilik izin, adalah untuk perkebunan kopi,” katanya.

Menjadi aneh, kata Rinaldi, muncul izin ke dua SK Menhut nomor: 362/MENHUT-II/2005 tanggal 14 Oktober 2005, Jo.SK.32/MENHUT-II/2007 Tgl 22 Januari 2007, izin untuk penebangan dan penanfaatan kayu alam, seluas 8.850 hektare.[]

Berita terkait
Hutan Lindung di Dairi Masuk Izin Konsesi PT Gruti
Sebagian kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ternyata masuk dalam konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).
Bupati dan Wabup Dairi Sepakat Damai di Kemendagri
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan wakilnya Jimmy Andrea Lukita Sihombing, memenuhi undangan Menteri Dalam Negeri.
Ada Pihak Tak Senang Wabup dan Bupati Dairi Rujuk
Wakil Bupati Dairi tidak menampik bahwa ada pihak-pihak di sekitarnya dan bupati yang menggunting dalam lipatan.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.