Cirebon - Pelaksanaan tradisi muludan atau tradisi Maulid Nabi di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 ini tidak akan digelar secara terbuka. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Cirebon yang melarang pelaksanaan muludan demi mencegah penyebaran Corona.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan muludan secara terbuka itu karena melihat perkembangan penyebaran virus Corona di kabupaten tersebut, berdasarkan angka pertambahan kasus, menunjukkan tren semakin naik.
"Dikawatirkan (jika muludan diijinkan diadakan secara terbuka) berpotensi penyebaran dan penularan virus Corona akan semakin tinggi," ujar Imron, Kamis, 1 Oktober 2020.
Imron memastikan bahwa, pelarangan pelaksanaan muludan ini tidak mengurangi rasa khidmat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap menjunjung tinggi nilai luhur budaya.
Baca juga : Ka'do Minyak, Bupati Bantaeng dan Maulid Nabi
Pemerintah Kabupaten Cirebon, meniadakan kegiatan muludan tahun ini karena sekarang ini kita sedang dilanda pandemi."
Dalam surat tersebut juga dituliskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat, hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ujar Imron.
Di Kabupaten Cirebon, kegiatan muludan rutin tahunan biasanya dilangsungkan di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, seperti di Desa Trusmi Wetan maupun Trusmi Wetan, Kecamatan Plered.
Sementara itu, Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin mengatakan pelaksanaan sejumlah tradisi muludan di Keraton Kasepuhan Cirebon seperti bekasem, panjang jimat dan pencucian benda pusaka tetap akan digelar secara terbatas.
"Pelaksanaan tradisi muludan di Keraton Kasepuhan seperti bekasem, panjang jimat dan pencucian piring pusaka akan tetap digelar secara internal di keluarga keraton. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata PRA Luqman Zulkaedin. []