Pemkab Bantul Tanggapi ASN Pakai Mobil Dinas ke Debat Publik

Pemkab Bantul dukung Bawaslu usut ASN yang menggunakan mobil dinas saat hadiri debat publik Pilkada Bantul.
Pemkab Bantul. (Tagar/Facebook)

Bantul - ‎Bawaslu Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta sedang mengusut dugaan pejabat menggunakan fasilitas negara dalam hal ini mobil dinas untuk kegiatan kampanye tepat saat menghadiri acara debat publik pilkada Bantul yang berlangsung pada hari Rabu, 4 November 2020 lalu, di Studio TVRI Yogyakarta.

Langkah Bawaslu Bantul untuk mengusut adanya dugaan fasilitas negara digunakan oleh pejabat di Bantul yang melanggar aturan tersebut mendapatkan dukungan dari Pemkab Bantul.

Seandainya Bawaslu mendapatkan bukti atas pelanggaran tersebut maka Pemkab Bantul mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan penulusaran dan tindakan-tindakan sesuai regulasi yang ada

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pejabat Bupati Bantul sudah meluncurkan aturan bahwa siapapun dilarang menggunakan aset Pemkab baik itu aset bergerak atau aset tetap untuk kegiatan kampanye

Sehingga jika terjadi pelanggaran, adanya oknum memanfaatkan aset bergerak seperti mobil dinas jelas merupakan pelanggaran.

"Seandainya Bawaslu mendapatkan bukti atas pelanggaran tersebut maka Pemkab Bantul mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan penulusaran dan tindakan-tindakan sesuai regulasi yang ada," ucap Helmi ditemui awak media Gedung DPRD Bantul, Selasa, 10 November 2020.

"Artinya bahwa Pemkab akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu sepanjang sesuai rugulasi yang ada," tambahnya.

Seementara itu, Bawaslu Bantul sudah melaporkan kepada Pejabat Bupati Bantul terkait adanya ASN yang berprofesi sebagai guru melakukan pelanggaran dan terhadap hal tersebut kata Helmi Pemkab Bantul menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

"Pjs Bantul sendiri akan bersikap tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran atas regulasi yang ada baik pemanfaatan aset Pemda dan ASN yang tidak netral. Artinya tidak akan tebang pilih. Silahkan proses sesuai aturan yang ada," kata Helmi.

Ditanya jika pihak pejabat yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan mobil dinas untuk kampanya namun bukan dari ASN, Helmi Jamharis menegaskan jika pejabat tersebut non ASN namun digaji yang bersumber dari APBD maka diberlakukan sama dengan ASN seperti pekerja harian lepas tetap diberlakukan seperti ASN.

"Jadi silahkan saja kalau Bawaslu memiliki bukti dan melakukan penulusuran. Kamipun tidak akan melakukan penghambatan. Silahkan," katanya.

Jikapun ada pejabat dari pimpinan dewan yang bukan ASN namun demikian Bawaslu menilai ada suatu pelanggaran maka Pemkab tidak akan melakukan pelarangan untuk proses penelusuran. "Kami persilahkan pokoknya," terangnya.‎ 

Baca juga:

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, dalam aturan di pilkada, Pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat menghadiri acara kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Ya kami masih mendalaminya. Memang ada dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat saat acara debat terbuka. Kami masih telusuri mobil dinas tersebut," kata Harlina.

Meski masih dalam tahap penulusuran namun Bawaslu sampai saat ini belum meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan terkait dengan penggunaan fasilitas negara untuk menghadiri acara debat publik calon Wakil Bupati Bantul. Sejauh ini Bawaslu masih mengumpulkan alat untuk bukti untuk memastikan yang bersangkutan melanggar aturan yang ada.

"Minimal harus ada dua alat bukti. Jika terbukti maka ada sanksi pidananya sesuai dengan pasal 69 memang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara,"ungkapnya. []

Berita terkait
Kronologi Tabrak Lari di Bantul, Anak 3 Tahun Luka Parah
Sekeluarga warga Yogyakarta jadi korban tabrak lari di Bantul. Korban terparah dialami Baim, anak usia tiga tahun.
Persiapan dan Anggaran Pemkab Bantul Tangani Bencana Alam
Pemkab Bantul menyiapkan anggaran Rp 50 miliar lebih untuk penanganan potensi bencana dampak fenomena La Nina. Apel kesiapsiagaan sudah digelar.
Pria Bunuh Diri di Kaki Tower Sutet Gegerkan Warga Bantul
Seorang pria tergantung kaku di kaki Tower Sutet menggegerkan warga Jetis, Bantul, Yogyakarta. Pria berusia 80 tahun itu tergantung dengan sarung.