Pemilu 2019, Tanya Jawab Cara Memilih Bagi Pemula

Pemilu 2019 akan segera berlangsung, para pemilih pemula apa sudah mengetahui bagaimana cara memilih?
Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2019 Republik Indonesia, akan digelar serentak pada Rabu 17 April 2019. Namun masih banyak pemilih pemula yang belum mengetahui tata cara memberikan suara lewat pemilu.

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang paling banyak ditanyakan, sekaligus jawaban yang Tagar News rangkum melalui format artikel tanya jawab Pemilu 2019, seperti yang dilansir dari situs yang dikelola Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem):

1. Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?

Pastikan nama kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTbh) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya, masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum di: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.

Jika nama kamu belum ada di daftar pemilih, kamu masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik kamu kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika kamu seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, kamu dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuanmu dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Namun, pengurusan daftar pemilih pindahan hanya dilayani sampai maksimal 17 Februari 2019.

Pastikan kamu mendapat undangan (formulir C6) sebelum hari pemungutan suara. Pada hari pencoblosan, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.

Apabila kamu sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

2. Siapa saja yang akan dipilih pada Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta).

3. Apa tugas dari Presiden dan anggota legislatif?

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

4. Ada berapa surat suara yang akan saya dapat, bagaimana cara membedakannya?

Pemilih masing-masing akan mendapat lima buah surat suara (kecuali DKI Jakarta, hanya empat tanpa kertas suara DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih dapat membedakan masing-masing surat suara dari warnanya.

Warna Abu-abu merupakan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna Kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih anggota DPD RI, warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

5. Apa yang harus saya lakukan di dalam bilik agar suara saya sah?

- Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

- Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

- Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan. Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

6. Saya salah coblos. Apa masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya 1 kali. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.