Pemilu 2014 vs Pemilu 2019, Ini Perbedaannya

Apa perbedaan Pemilu 2019 nanti dengan Pemilu 2014 lalu? Ini penjelasannya.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPU memperkenalkan lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu serentak 2019, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Bandung, (Tagar 12/12/2018) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menjelaskan banyak perbedaan antara Pemilu 2014 dan 2019, satu di antaranya jumlah dan ukuran surat suara hingga pelaksanaan pencoblosan.

Apabila pada Pemilu 2014 hanya 4 surat dengan ukuran yang kecil karena faktor peserta Pemilu yang sedikit. Berbeda pada Pemilu 2019, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara, yaitu:

Pertama, surat suara untuk Pemilihan Presiden.

Kedua, surat suara Pemilihan Legislatif untuk DPR.

Ketiga, surat suara untuk DPD.

Keempat, surat suara untuk DPRD provinsi.

Kelima, suara untuk DPRD kabupaten atau kota.

"Dulu itu surat suaranya sedikit, sekarang di Pemilu 2019 pemilih akan mendapatkan 5 surat suara dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan surat suara pada Pemilu 2014," tutur Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq di Bandung, Selasa (11/12).

Pada Pemilu 2019 calon pemilih akan mendapatkan 5 surat suara sekaligus dalam pencoblosan, Rabu 17 April 219, karena Pemilu proses Pileg dan Pilpres disatukan atau diserentakkan.

Tentunya, kata Endun, hal ini akan berdampak pada banyak hal. Pertama, jumlah kotak suara akan bertambah menjadi 5 kotak suara. 

Pemilu 2019Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPU memperkenalkan lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu serentak 2019, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Dalam Pemilu 2019 ada perubahan pada fisik kotak suara yang diwajibkan transparan sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, yakni diwajibkan berbahan kardus dan transparan.

"Dan saat ini distribusinya baik itu kotak suara maupun bilik suara sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten kota meskipun belum merata," terangnya.

Kemudian jelas Endun, dampak lain terjadi pada proses perhitungan yang akan menyita waktu yang lebih panjang sampai pada pukul 12.00 WIB atau lebih. Namun, sebagaimana aturan mengenai Pemilu dikatakan bahwa proses perhitungan harus cepat diselesaiakan seiring selesainya perhitungan C-1.

"Untuk antisipasi agar proses perhitungan 5 surat suara tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan, KPU RI membuat aturan soal jumlah PPS atau Petugas Pemungutan Suara yang akan diperbanyak disetiap TPS-nya," jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KPUD Jabar, Idham Holik membenarkan bahwa surat suara pada Pemilu 2019 jauh lebih besar dibandingkan pada Pemilu 2014, yaitu dari sebelumnya 50 x 42 sentimeter menjadi 52 x 82 sentimeter.

"DPD itu cukup besar karena ada 50 peserta yang ada dalam surat suara tersebut," tuturnya.

Surat suara pada Pemilu 2019 cukup besar dan menurut temuan Komisi I DPRD Jabar dikeluhkan oleh beberapa masyarakat Jabar. Namun demikian, keputusan menggunakan ukuran tersebut sudah hasil kesepakatan antara KPU RI, DPR dan Pemerintah termasuk setelah proses
dialog dengar pendapat.

"Yang akhirnya disepakati ukuran surat suara Pemilu 2019 adalah 52 x 82 sentimeter," jelasnya. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)