Pemilik Hak Ulayat Papua Minta Saham Freeport 20 Persen

Bupati Mimika Eltinus Omaleng minta jatah 10 hingga 20 persen saham PT Freeport Indonesia, bila perusahaan itu melakukan divestasi 51 persen.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar/28/2) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng minta jatah 10 hingga 20 persen saham PT Freeport Indonesia, bila perusahaan tambang itu setuju untuk melakukan divestasi 51 persen. Menurut Eltinus usai bertemu Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (28/02/2017), saham itu merupakan kompensasi sebagai pemilik gunung, tanah dan lainnya.

"Kalau Freeport setuju untuk melepas 51 persen sahamnya, maka kami dapat bagian. Pak Luhut menjamin bahwa rakyat Papua dapat saham nilainya 10 hingga 20 persen yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan pemilik hak ulayat," katanya.

Eltinus menjelaskan, nantinya dari 51 persen divestasi saham Freeport, selain dibagi untuk daerah, pemerintah sebagai pemegang wewenang juga akan mendapat jatah 30 persen.

Eltinus mengakui permintaan hingga 20 persen saham Freeport memang besar dan ini wajar saja karena di Papua ada 28 kabupaten dan satu pemilik hak ulayat yang harus dihormati kedudukannya.

Ia juga mengatakan jatah saham menjadi tuntutan pemerintah daerah lantaran selama 50 tahun beroperasi di tanah Papua, Freeport tidak pernah berbuat sesuatu.

Eltinus mengatakan mekanismenya nanti akan diatur pemerintah setelah persetujuan pelepasan 51 persen saham. Menko Luhut memastikan pemerintah daerah akan mendapat bagian, tapi belum menegaskan besarannya.(wwn/ant)

Berita terkait