Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Harus Dihukum Seumur Hidup

Flower Aceh meminta pihak kepolisian agar pelaku pembunuhan anak usia 9 tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya dihukum seberat-beratnya.
Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Flower Aceh mengecam tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan anak usia 9 tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya yang terjadi di rumah korban di Aceh Timur dan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup atas perbuatnya agar menjerakan, apalagi ini tindakan berulang yang dilakukannya,” kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu, kata dia, yang terpenting korban juga harus dipastikan mendapatkan penanganan yang optimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis dan psikososial. Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban tersebut.

Penegakan hukum yang sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.

“Kasus ini menjadi warning bagi kita untuk lebih waspada, mengingat ancaman kejahatan bisa terjadi di dalam rumah sendiri. Peran aktif semua pihak untuk melakukan upaya nyata memutus mata rantai kejahatan seksual yang sampai hari terus terjadi di Aceh menjadi keharusan,” tutur Riswati.

Berdasarkan data P2TP2A Aceh, tercatat sepanjang tahun 2017 hingga 30 Juni 2019, angka kekerasan di Aceh mencapai 3.695 kasus. Selama tahun 2020 hingga Juli, tercatat 379 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terkait pemulihan psikologis korban, Psikolog UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Endang Setianingsih menegaskan pentingnya penanganan pemulihan pada korban.

Pelaku Pembunuhan di AcehPelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur ditangkap. (Foto: Tagar/Istimewa)

“Mengingat korban mengalami traumatik yang berkepanjangan atas peristiwa yang dialami berupa kekerasan seksual dan kehilangan putranya,” kata Endang.

Menurut Endang, hal tersebut perlu adanya pendampingan pemulihan psikologi terhadap korban, dan kepentingan utama korban harus diutamakan, seperti korban tidak dipulangkan dulu ke rumahnya mengingat ketidaksiapan korban terhadap peristiwa yang menimpanya.

“Dukungan keluarga inti sangat dibutuhkan dalam pemulihan korban,” ujarnya.

Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman menilai pemerintah gagal menjamin perlindungan perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.

Ia menyebut, jika mengacu pada beragam kasus yang terjadi, salah satu faktor penyebab kasus perkosaan dan kekerasan seksual terus terjadi adalah karena negara gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari predator kekerasan seksual.

“Penegakan hukum yang sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku,” tutur Suraiya.

Di sisi lain, kata Suraiya, penerapan Qanun Jinayah masih memiliki banyak kelemahan, terutama karena rendahnya hukuman bagi pelaku dan rumitnya pembuktian serta tidak adanya keadilan bagi korban di mana hak restitusi, kewajiban pemulihan korban, baik secara psikologis maupun secara sosial sama sekali tidak diatur di dalamnya.

Dia menambahkan, untuk pelaku kasus pemerkosaan dalam Qanun Jinayah dihukum cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

Baca juga:

“Rata-rata kasus yang diputuskan adalah hukum cambuk, di mana setelah proses cambuk berjalan, korban bisa kembali berkeliaran dan berpotensi bertemu korban kembali yang masih menghadapi trauma atau proses pemulihan,” ujarnya.

Suraiya menuturkan adanya kebutuhan payung hukum untuk perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Sebab, keberadaan kebijakan yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan dan pemenuhan hak korban kekerasan.

“Maka kami mendesak dan mendukung sepenuhnya agar RUU Pencegahan Kekerasan Seksual segera disahkan, hal ini mengingat situasi darurat,” kata Suraiya. []

Berita terkait
Tragis, Bocah 9 Tahun di Aceh Dibacok Gegara Tolong Ibunya
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Timur diperkosa. Dan anaknya dibacok oleh orang tak dikenal.
Polisi Ungkap Kematian Anak Tolong Ibunya Diperkosa di Aceh
Kematian anak yang menolong ibunya diperkosa karena dibacok oleh pelaku sehingga nadi besar di sebelah kirinya putus.
KPPA Aceh Sebut Pelaku Pembunuh Anak Tak Cocok Dihukum Mati
KPPA Aceh menilai pemerkosa ibu muda dan pembunuh anak di Aceh Timur lebih layak mendapat hukuman seumur hidup dibandingkan hukuman mati.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.