Pemerintah Usulkan Biaya Naik Haji Tahun 2023 Sebsar Rp 69 Juta

Pemerintah usulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang ditanggung jemaah jadi Rp 69,2 juta atau naik 73,5 persen
Ilustrasi - Para jemaah haji di sekitar Kabah saat pelaksanan puncak ibadah Haji di Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat, 31 Juli 2020. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang ditanggung jemaah jadi Rp 69,2 juta atau naik 73,5 persen dibandingkan biaya yang dibebankan ke masyarakat sebesar Rp 39,9 juta pada tahun 2022.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Cholil Qoumas, saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Cholil, sebagaimana dikutip dari laman website Kementerian Agama, 19 Januari 2023.

Jamaah haji berdoa di Padang ArafahJamaah haji berdoa di Padang Arafah, yang juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma di tenggara kota suci Mekkah, selama klimaks haji di tengah pandemi COVID-19 pada 30 Juli 2020. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, menurut Cholil, akan digunakan antara lain untuk:

  • biaya transportasi dan embarkasi sebesar Rp 33,98 juta
  • akomodasi di Makkah dan Madinah Rp 24,4 juta 
  • biaya hidup jemaah Rp 4,8 juta

Cholil menegaskan, biaya yang dibebankan ke masyarakat tersebut hanyalah 70 persen dari estimasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 98,9 juta per jemaah. Sedangkan 30 persen dari angka tersebut atau Rp 29,7 juta akan disubsidi melalui anggaran yang dialokasikan dari nilai manfaat.

Sementara pada 2022, BPIH yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 98,4 juta di mana jemaah hanya dibebankan sebesar 40,54 persennya atau Rp 39,9 juta. Sedangkan sisanya ditutupi melalui subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp 58,5 juta.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji -red) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Cholil. (ah/rs)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Ongkos Haji Tahun 2022 Mengalami Peningkatan
Yaqut juga menjelaskan bahwa BIPIH adalah salah satu dari 4 komponen sumber dana dari Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH).