Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Mensesneg Pratikno mengatakan Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Foto: Tagar/Biro Pers, Media, dan Informasi Setpres)

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Februari 2021.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," kata dia.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," imbuhnya.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Tunggu Keputusan Badan Musyawarah DPR RI
Baca juga: Alasan Golkar, PKB dan NasDem Berbalik Arah soal RUU Pemilu

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," ucapnya. []

Berita terkait
Pengamat: Mensesneg Pratikno Antara Mimpi dan Sadar
Pernyataan Mensesneg Pratikno yang menyebut tidak akan terjadi reshuffle yang akan dilakukan Presiden Jokowi menurutnya tidak masuk akal.
Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang
Pratikno menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Dia meluruskan rencana Menhu Budi Karya melonggarkan izin moda transportasi.
Info Revitalisasi Monas Anies ke Mensesneg Nihil
Mensesneg Pratikno mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal revitalisasi Monas.