Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Rapid Test Antigen-Swab

Pemerintah RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antingen-Swab.
Ilustrasi Rapid test. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat sudah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Sesuai ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 kemarin. Batasan tarif tertinggi untuk Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu khusus Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan.

Melansir dari laman resmi Seketratis Kabinet RI, penetapan tarif batasan tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparatis harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab," jelas Sekretaris Direktoral Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP, Jumat 18 Desember 2020.

Diketahui, Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus. Tes ini dapat dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Azhar mengatakan, penetapan tarif ini merupakan hasil dari pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Surat tersebut akan segera dikirimkan ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, dan semua pelayanan kesehatan lainnya.

"Kami harap, seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen," kata Azhar. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Info Harga Rapid Test Antigen - Swab dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Berikut info lengkapnya.
Puluhan Narapidana Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Puluhan napi kasus narkoba di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan Malang.
Kata BPKP Soal Harga Rapid Test Antigen
BPKP menyatakan bahwa akan mengawasi harga rapid test antigen.
0
Cegah Meluasnya PMK, Pemerintah Siap Geber Vaksinasi Darurat Pada Ternak
emerintah telah mengalokasikan vaksin sebanyak 3 juta dosis. Tahap pengadaan pertama vaksin darurat sebanyak 800 ribu dosis.