Pemerintah Teken Perjanjian Divestasi Saham Freeport dengan Inalum dan Pemda Papua

Perjanjian yang ditandatangani pada hari ini, adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) melakukan penandatanganan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Aula Djuanda, Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jumat (12/1). (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/1/2018) - Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengambilalih saham mayoritas PT Freeport Indonesia tampaknya tak main-main.

Hari ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) melakukan penandatanganan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Aula Djuanda, Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jumat (12/1).

Siaran pers Kementerian Keuangan yang diterima Tagar News, Jumat (12/1), menyebutkan pihak yang menandatangani perjanjian adalah Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gubernur Papua, Bupati Mimika dan Direktur Utama PT Inalum.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN serta perwakilan dari kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Perjanjian yang ditandatangani pada hari ini, adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PTFI setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017.

Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI.

Berdasarkan perjanjian ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi. Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut untuk kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Pengambilan saham divestasi PTFI ini akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD, dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan.

Keseluruhan proses divestasi saham PTFI menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden yang harus dilakukan secara transparan, bersih dari segala kepentingan kelompok, dan terjaga tata kelolanya di setiap tahapan.

Harapan Pemerintah, kepemilikan 51 persen saham PTFI oleh peserta Indonesia akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan di daerah. Pada akhirnya, pengambilan saham divestasi PTFI tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Papua.

Momentum penandatanganan perjanjian ini menjadi sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, keseluruhan proses pengambilan saham divestasi PTFI ini harus terus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam secara transparan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. (Fet)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.