Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pemerintah akan segera mewajibkan seluruh instansi, termasuk kementerian dan lembaga untuk mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggaran untuk belanja barang atau modal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Presiden sudah setuju 40 persen belanja kementerian dan lembaga harus untuk UMKM. Pada Oktober tahun lalu dalam ratas saya juga meminta agar belanja kementerian dan lembaga juga diprioritaskan ke UMKM," kata Teten dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Menteri teten mengungkapkan, bahwa sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak oleh pandemi covid 19. Bahkan menurut perkiraan OECD, setelah September 2020 ini hampir separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar.
Presiden sudah setuju 40 persen belanja kementerian dan lembaga harus untuk UMKM. Pada Oktober tahun lalu dalam ratas saya juga meminta agar belanja kementerian dan lembaga juga diprioritaskan ke UMKM.
Untuk meminimalisir dampak tersebut, pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk membeli produk dan jasa mereka.
Menteri Teten melanjutkan, Kebijakan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Selanjutnya, pemerintah tengah menyusun aturan turunannya agar pelaksanaannya ada dasar hukum yang jelas.
- Baca Juga : Teten Masduki: Punya Sertifikat Halal Omzet UMKM Naik 8,5%
- Baca Juga : Penyebab UMKM Gagal Jualan Online Menurut Menteri Teten
Dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, juga dituangkan dalam komitmen mendorong BUMN untuk berbelanja barang atau jasa milik UMKM. Hal ini, terwujud atas sinergi antara Kemenkop UKM bersama Kementerian BUMN.
"Kami kerja sama dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang baru ada sembilan BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp 35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," ucap Menteri Teten. []