Jakarta - Pemerintah, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Berdasarkan evaluasi tersebut tadi bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari.
Airlangga mengungkapkan, tingkat kasus positif Covid-19 per 20 Januari 2021 akumulasinya 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%, tingkat kematian 2,9%, dan positivity rate 16,6%.
"Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," tutur Airlangga didepan awak media, Kamis, 21 Januari 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota untuk menekan penularan Covid-19. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menko Airlangga merinci, dalam PPKM tersebut, terdapat kasus mingguan: 52 kabupaten/kota mengalami kenaikan, 21 kabupaten/kota menurun. Kasus aktif: 46 kabupaten/kota meningkat, 24 kabupaten/kota menurun dan 3 kabupaten/kota tetap, Tingkat kematian: 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan, 29 kabupaten/kota menurun, Tingkat kesembuhan: 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 kabupaten/kota meningkat dan 6 kabupaten/kota tetap.
- Baca juga : Airlangga: 2021 Perekonomian Indonesia Masuk Jalur Positif
- Baca juga : Kebijakan PKKM, Airlangga: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan
"Berdasarkan evaluasi tersebut tadi bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," sebut Airlangga.
"Dan nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional. Kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional. Nah ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," tutupnya. []