Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian Covid-19 di Indonesia dengan menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM tersebut akan dimulai pada 11 Januari - 25 Januari 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menggunakan istilah PKKM bukan PSBB lantaran pembatasan yang diterapkan bukan secara masif di seluruh pulau Jawa dan Bali.
"Itu kan sangat tergantung dari daerahnya masing-masing, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dikutip Tagar, Jumat, 8 Januari 2021.
Tito menjelaskan, penggunaan istilah PSBB akan menimbulkan kesan pembatasan secara masif di wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan, menurutnya, PPKM hanya berlaku di beberapa wilayah di Indonesia yang masuk kriteria saja.
Itu kan sangat tergantung dari daerahnya masing-masing, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali.
"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya, yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," jelas Tito.
Sebelumnya, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan PPKM yang telah diumumkan pemerintah kemarin.
Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, kriteria daerah yang masuk dalam kebijakan PPKM, antara lain tingkat kematian akibat Covid-19 di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Melansir dari laman Kemendagri, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, daerah juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, diminta pula untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina. [] (Amalia Amriati Fajri)