Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021 Cegah Pandemi

Pemerintah larang mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya cegah lonjakan pandemi Covid-19
Spanduk berisi seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan Lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis, 9 April 2020. Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai Rakor.

konpres menko pmkMenko PMK, Muhadjir Effendy, memberikan keterangan pers usai Rakor membahas kebijakan mudik lebaran tahun 2021, Jumat, 26 Maret 2021 (Foto: setkab.go.id - Humas Kemenko PMK)

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut Muhadjir, untuk cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama] berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujar Muhadjir.

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Mudik. pemudikIlustrasi: Pengguna motor pulang kampung saat mudik Lebaran. (Foto: Antara)

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (Bansos) selama masa cuti Idulfitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya, imbuhnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut. (Humas Kemenko PMK/AIT/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Jokowi Tidak Mudik ke Solo, Lebaran di Istana Bogor
Presiden Jokowi tidak mudik ke Solo pada Lebaran tahun 2020. Jokowi merayakan Idul Fitri di Istana Bogor. Cara untuk memutus pandemi Covid-19.
Kemenhub Pantau Pelaksanaan Larangan Mudik Lebaran
Kemenhub melakukan monitoring implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Daop 6 Yogyakarta Resmi Tak Layani Mudik Lebaran
Daop 6 Yogyakarta memastikan tidak mengoperasikan kereta jarak jauh hingga 30 Mei mendatang. Artinya tidak akan melayani mudik Lebaran.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.