Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperluas target calon penerima, termasuk kepada organisasi keagamaan, seperti Pemuda Muhammadiyah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi bukan hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 7 Agustus 2020.
Airlangga menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyalurkan KUR Syariah bagi UMKM anggota PP Pemuda Muhammadiyah dan Peresmian Kios Warga Pemuda Muhammadiyah (WargaMU).
Dalam penyalurannya, KUR Syariah tersebut diserahkan oleh BRI Syariah dan Bank Jateng. Rinciannya yakni dari BRI Syariah, KUR diberikan kepada 19 debitur dengan nilai Rp 655 juta. Adapun dari jumlah tersebut, KUR BRI Syariah untuk Kios WargaMU diberikan kepada 3 debitur dengan total sebesar Rp 140 juta. Sementara, KUR Syariah dari BPD Jateng sejumlah Rp70 juta diberikan kepada 3 debitur.
“Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan operasional UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19,” tutur Airlangga.
Untuk diketahui, sektor UMKM mendapat perhatian khusus pemerintah dengan mengalokasikan sebesar Rp 123,46 triliun yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun.
Selain kemudahan dalam akses permodalan, negara juga menyiapkan sejumlah aturan pendukung guna mengakselerasi pertumbuhan, diantaranya adalah terkait tambahan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak.
“Dalam masa pandemi pemerintah memberikan relaksasi kebijakan KUR, berupa penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan dan 3% persen selama 3 bulan selanjutnya. Dengan pemberian tambahan subsidi bunga 6 persen maka pada 3 bulan pertama pada masa Covid-19, suku bunga KUR menjadi 0 persen. Kemudian, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang tambahan subsidi bunga 6 persen ini hingga akhir tahun.