Pemerintah Komitmen dalam Penyelesaian Tanah Transmigrasi

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan sudah terbentuk GTRA untuk penyelesaian tanah transmigrasi Kabupaten Paser.
Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Paser. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program Reforma Agraria, perlu dilakukan percepatan penyelesaian masalah tanah transmigrasi yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. 

Untuk mempercepat, memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penyelesaian masalah tanah transmigrasi di seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten Paser, pada Agustus 2020, telah dibentuk Tim Lintas Sektor (Tim Lintor) yang terdiri dari unsur-unsur kementerian terkait yang juga merupakan bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra yang hadir secara daring pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Paser pada Rabu, 14 Juli 2021.

Ia mengatakan dengan sudah terbentuknya Tim Lintor dan teridentifikasinya tipologi permasalahan tanah transmigrasi, merupakan sinyal baik untuk percepatan penyelesaiannya. 


Rencana kerja ini dibutuhkan agar mempermudah dan nantinya agar arah gerak dan target penyelesaian permasalahan transmigrasi lebih jelas dan terarah.


"Setelah kita mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang ada, tugas kita ke depan adalah belanja solusi untuk menjawab setiap persoalan di lapangan," ujar Surya Tjandra.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menuturkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah ada, jangan sampai menciptakan masalah baru. Maka dari itu, perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam mencari inisiatif, terobosan serta solusi atas permasalahan tanah transmigrasi di Kabupaten Paser. 

"Intinya pemerintah terus berkomitmen dan tidak melupakan masalah masyarakat transmigrasi ini, terima kasih atas partisipasi dan keaktifan Ibu Bapak sekalian untuk bersama menyelesaikan persoalan yang ada. Salut!," ucap Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula secara daring Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi. 

Ia mengatakan kunci penyelesaian persoalan tanah transmigrasi adalah, pertama sinkronisasi data khususnya data spasial setiap wilayah, kedua koordinasi lintas sektor, ketiga dukungan terobosan regulasi dan terakhir persoalan penganggaran. 

"Data spasial menjadi kunci untuk menentukan lokasi tanah dimaksud itu di mana," ujarnya.

Persoalan lain terkait tanah transmigrasi di Kabupaten Paser yaitu Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan cagar alam. 

Terkait dengan persoalan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring menuturkan perlu dilihat mana yang lebih dahulu ditetapkan atau diterbitkan apakah cagar alam atau HAT. 

"Di dalam UU CK terdapat terobosan khususnya di PP Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur soal keterlanjuran, di mana HAT/HPL yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkan maka bisa dikeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan," ucap Kalvyn Andar Sembiring.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT, Nirwan Ahmad Helmi mengusulkan dua alternatif penyelesaian.

"Sangat dibutuhkan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Misalnya saat ini terdapat ketentuan bagi tanah transmigrasi yang belum ada HPL," ucap Nirwan.

legalisasi asetnya, kata Nirwan, bisa dilakukan setelah terbit keputusan Mendes PDTT atau bupati/wali kota/pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. 

Kedua, perlu dipikirkan diskresi khususnya bagi subjek yang sudah berubah di bawah tangan, bagaimana untuk alternatif pembatalan sertipikat tanpa melanggar peraturan yang ada sehingga tidak mengkriminalisasikan terhadap jajaran di Pemda maupun BPN di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi dalam hal ini mengusulkan perlu dibuatkan rencana kerja terkait penyelesaian tanah transmigrasi di Kabupaten Paser. 

"Rencana kerja ini dibutuhkan agar mempermudah dan nantinya agar arah gerak dan target penyelesaian permasalahan transmigrasi lebih jelas dan terarah, mulai dari pembagian peran secara jelas antar anggota Tim Lintor sehingga terpantau dengan baik siapa yang harus melakukan apa," ujarnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Perbarui Aplikasi Komputerisasi Bertahap
Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi pembaruan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kepada jajaran kantor wilayah dan pertahanan.
Kementerian ATR/BPN Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Kementerian ATR/BPN kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan 2020.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah program Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.