Pemerintah Godok Regulasi IMEI Ponsel dari Luar Negeri

Pemerintah masih menggodok rencana pemberlakuan regulasi nomor IMEI untuk gadget yang dibeli dari luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail di Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Foto: Antara/Lia Wanadriani Santosa)

Jakarta - Pemerintah masih menggodok rencana pemberlakuan regulasi nomor identitas asli ponsel International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk gadget yang dibeli dari luar negeri dan digunakan di Indonesia.

"Orang Indonesia yang membawa ponsel (dari luar negeri) masih kami diskusikan  keputusannya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Juli 2019.

Ismail mengatakan opsinya bisa saja ada aplikasi khusus untuk melaporkan IMEI gawai (gadget) yang dibeli dari luar negeri, atau ponsel dapat digunakan tetapi dikenakan pajak.

"Atau tidak akan dibolehkan. Boleh dibawa tetapi tidak bisa dipakai. Kami masih mempertimbangkan plus dan minusnya. Kami akan membuatkan aplikasi yang memudahkan kalau (ponsel dari luar negeri) boleh dipakai," kata dia.

Lantas, untuk para pedagang yang membeli ponsel dalam jumlah kecil, nantinya mereka harus melaporkan ponsel yang dibeli, misalnya melalui aplikasi. Mereka juga perlu memeriksa apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin.

Ismail juga meluruskan bahwa waktu pemberlakuan regulasi kontrol IMEI bukan pada 17 Agustus 2019, karena saat ini masih ada tujuh hal yang disiapkan, antara lain sistem di Kementerian Perindustrian, database IMEI yang solid, sosialisasi, sinkronisasi data operator seluler, kesiapan sumber daya manusia, standar operasional prosedur Kemenperin, Kemendag, Kominfo dan operator seluler.

"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan. Nanti tanggal pemberlakuan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," ujar Ismail.

Kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular, serta menghilangkan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Ismail menuturkan aturan IMEI tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan ponsel mereka sebelum aturan diberlakukan.

"Seluruh handphone yang sudah beredar tidak berpengaruh (asalkan dibeli legal). (Aturan) berlaku ke depan bukan ke belakang," kata dia.

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.