Pemerintah Diminta Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan

Pasca keputusan MA yang batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah harus segera melakukan refund uang yang sudah dibayarkan peserta
Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat, Firman Turmantara Endipradja (tengah) saat rapat di DPRD Jawa Barat (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Universitas Pasundan Bandung, Firman Turmantara Endipradja, menilai pasca keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%, pemerintah melalui BPJS Kesehatan harus segera melakukan refund uang yang sudah terlanjur dibayarkan peserta BPJS.

“Pasca putusan MA tentang pembatalan Perpres No 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres NO.82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, tentunya uang masyarakat yang sudah terlanjur dibayarkan untuk bulan Januari-Februari bisa dikembalikan. Apabila pemerintah konsisten terhadap konsep equality before the law dan rule of law, putusan MA itu wajib dilaksanakan,” tuturnya, Bandung, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Firman, setelah putusan MA ini seharusnya pemerintah atau pihak BPJS Kesehatan segera mulai menyusun konsep teknis pengembalian uang masyarakat melalui regulasi atau tupoksi, agar petugas di lapangan tidak kebingungan dan terutamanya bagi konsumen pun ada kepastian hukum.

“Prinsipnya jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah bayar iuran itu dikurangi dirugikan. Putusan MA itu jangan diabaikan, apabila apabila pemerintah (tidak mau dicap masyarakat) arogan, otoriter dan sewenang-wenang,” kata dia.

Kalaupun pasca adanya putusan MA tersebut pemerintah atau BPJS Kesehatan tetap mengabaikan putusan tersebut terang Firman, masyarakat yang menjadi peserta BPJS yang terlanjur membayar iuran pada Januari-Februari 2020 bisa saja melakukan upaya lain seperti membawa permasalahan ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten atau kota se-Indonesia.

“BPSK dapat menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana dan biaya ringan, manakala pasca Putusan MA tersebut uang konsumen tidak dikembalikan oleh BPJS Kesehatan atau pemerintah dengan dasar vide Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang dia.

Jangan Ada Aturan yang Tak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Masih menurut Firman, pasca adanya putusan MA tersebut pihaknya sangat berharap tidak ada lagi produk hukum yang bertolak belakang dengan kondisi atau mengabaikan aspirasi masyarakat atau dengan kata lain mengabaikan aspek sosiologis dan filosofis, meskipun dari aspek yuridis sudah benar.

“Dengan dibatalkannya Peraturan Presiden ini, ternyata bahwa konstruksi hukum kita sudah terbalik-balik alias crowded, dan sebetulnya pembuat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan harus malu sampai MA membatalkan hasil kerjanya atau dibatalkan MA,” jelas dia.

Firman pun sangat berharap tidak ada produk hukum yang dibuat tanpa melihat dampaknya terlebih dahulu. Salah satunya gugatan masyarakat. “Sepertinya saat ini ada pemikiran bahwa yang penting produk hukum dibuat dulu. Nantinya jika ada gugatan dari masyarakat adalah tidak penting karena sudah ada mekanismenya. Pikiran ini sepertinya menunjukan mengesampingkan aspek profesionalisme. Sistem dan konstruksi hukum jadi amburadul,” keluh dia.

Sebelumya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Dalam putusannya, MA menyatakan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, dengan adanya putusan ini iuran BPJS kembali seperti sebelum adanya Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan. []

Berita terkait
Sri Mulyani Kaji Pembatalan Iuran BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji imbas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Senin, 9 Maret 2020.
Bersyukur, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali Perpres No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan Batal Naik.