Kupang, (Tagar 13/6/2017) – Pengamat Hukum dari Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan mendesak pemerintah menyelesaikan masalah persekusi yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Saya kira pemerintah harus serius menghadapi masalah persekusi ini. Harus segera diantisipasi, karena tindakan persekusi itu termasuk salah jenis kejahatan kemanusiaan yang sarat dengan isu SARA dan perbedaan pandangan politik,” kata Karolus di Kupang, Selasa (13/6).
Menurut Karolus, jika masalah persekusi dibiarkan dikwatirkan akan memancing kemarahan masyarakat dan tentunya akan mengganggu stabiltas keamanan dan ketertiban masyakat plural seperti Indonesia. Ia menjelaskan tindak kejahatan persekusi merupakan akumulasi dari beberapa bentuk tindakan kekerasan yang selama ini dikenal seperti penganiayaan, pelecehan, penahanan, intimidasi, ancaman pembunuhan, dan sebagainya oleh individu atau sekelompok orang terhadap individu atau kelompok orang yang memiliki perbedaan dari sisi suku, agama, ras, dan pandangan politik.
“Persekusi jelas merupakan tindakan main hakim sendiri atas nama sara dan perbedaan pandangan politik,” tuturnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah, terutama dalam hal ini aparat kepolisian, dalam menindak tegas para pelaku persekusi ini merupakan langkah yang penting sebelum sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini menjadi rusak. “Menindak tegas dan memprosesnya secara hukum, merupakan langkah positip yang perlu didorong,” tambah dosen ilmu hukum tersebut. (yps/ant)