Pemerintah Bogor Diminta Tak Tunduk Pada Ormas yang Larang Fasilitasi Imlek dan Cap Go Meh

Seruan ormas FMB ini merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi
FESTIVAL BUDAYA CAP GO MEH BOGOR: Kelompok kesenian memainkan Liong di Jalan Surya Kencana, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/3). Kegiatan yang diikuti kesenian tradisional dari berbagai budaya Indonesia dan Tionghoa tersebut merupakan agenda tahunan setelah 15 hari perayaan tahun baru Imlek dengan tema "Ajang Budaya Pemersatu Bangsa". (Foto: Ant/Yulius Satria Wijaya).

Jakarta, (Tagar 28/1/2019) - Pengacara Sugeng Teguh Santoso memprotes seruan dari Forum Muslim Bogor (FMB) yang meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor agar tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Bogor.

Menurut Sugeng, seruan ormas FMB ini merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi, pernyataan sikap intoleransi terbuka dan tekanan pada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk mengajak pada sikap intoleran.

"Hak memeluk agama dan keyakinan serta menjalankan agama adalah hak asasi manusia yang melekat sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dipenuhi dan tidak dapat dikurangkan dalam kondisi apapun, termasuk warga penganut Konghucu," kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima Tagar News, Senin (28/1).

Dia menambahkan kebebasan memeluk agama jelas tertera dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2. Selain itu, Konghucu sebagai agama telah diakui berdasarkan Penpres No. 1/PNPS / 1965 serta  UU No 5 tahun 1969, Perpres No. 6 tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina.

Ia meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran. "Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor dalam posisinya sebagai pemegang mandat negara di daerah harus menolak dan tidak meladeni seruan FMB karena pemerintah punya kewajiban melindungi dan menegakkan hak-hak pemeluk Konghucu untuk merayakan Imlek dan Cap Go Meh yang menjadi keyakinannya," kata Sugeng yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Secara khusus dia mengingatkan Walikota Bogor agar tidak meladeni seruan FMB dan sebaliknya harus memfasilitasi warga Kota Bogor untuk terlaksananya Imlek dan Cap Go Meh yang sudah menjadi agenda budaya di Bogor. 

"Jangan terulang kembali sikap intoleran institusional yg mencederai hak menjalankan keyakinan dan agama seperti kasus larangan perayaan Asyura 2015 lalu," ujar pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) ini.

Seperti diketahui, FMB menerbitkan seruan tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Ir. Imam Syafei sebagai ketua dan S.A. Syukur, MM sebagai sekretaris, yang salah satunya menyeru pada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Mengutip nahimunkar.org, ada tiga seruan FMB. Pertama, kepada pihak pemerintah daerah Bogor.

FMB menyeru Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Bogor, terutama perayaan yang melibatkan umat beragama lainnya, khususnya umat Islam. Tidak mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam dan masyarakat Muslim lainnya untuk ikut menghadiri maupun mendukung perayaan tersebut.

Seruan kedua, FMB menyeru kepada para ulama dan semua tokoh Muslim untuk menjelaskan kepada umat mengenai fakta Cap Go Meh dan bahayanya terhadap akidah umat serta keharaman umat Islam untuk menghadiri atau terlibat di dalamnya. Penjelasan bisa dilakukan dalam bentuk khutbah Jum’at, ceramah, kajian dan lainnya.

Lalu seruan ketiga, FMB mengajak kepada umat Islam untuk senantiasa memperkuat akidah Islamiyah dengan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan di tengah perbedaan.

Kemudian, FMB mengimbau umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek “Gong Xi Fa Cai”, “Karena dengan mengucapkannya, menunjukkan kita setuju dengan hari raya tersebut. Jika setuju dengan hari raya tersebut, berarti setuju dengan agama mereka, dan ini merupakan pintu kekafiran yang harus dijauhi,” jelas Imam, masih mengutip nahimunkar.org. []

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.