Pemerintah Akan Bubarkan 13 Lembaga Negara Lagi

Pemerintah menyebut bakal membubarkan lebih dari 13 lembaga negara. Hal ini meneruskan langkah Jokowi sebelumnya.
Joko Widodo tampil tanpa mengenakan jam tangan atau arloji. (Foto: Instagram/jokowi)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bakal membubarkan lebih dari 13 lembaga negara. Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya telah menghapuskan 18 Lembaga/Badan/Komisi/Komite.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 Badan/Lembaga/Komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif," ujar Tjahjo dalam seminar daring Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 Badan/Lembaga/Komisi yang harus dihapus.

Baca juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Besarkah Penghematannya?

Untuk merealisasikan kebijakan itu, Tjahjo akan melakukan proses ketatanegaraan terlebih dahulu. Dalam waktu dekat, ia akan segera melakukan konsultasi dengan DPR untuk merekomendasikan penghapusan sejumlah Lembaga/Badan/Komisi yang dibentuk melalui undang-undang. 

"Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu, karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. 

Baca juga: Pro dan Kontra Jokowi Bubarkan 18 Lembaga

Kementerian PAN-RB bersama dengan Sekretariat Negara (Setneg) terus berkoordinasi untuk menginventarisasi daftar lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya. 

Awalnya, ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji Kemenpan-RB yang diusulkan kepada Setneg untuk dipertimbangkan dibubarkan. Pada 21 Juli 2020, Tjahjo juga mengatakan ada lembaga-lembaga yang akan dileburkan ke kementerian yang nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dan tugas lembaga tersebut. 

Misalnya, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian bisa digabungkan dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). 

"Dengan adanya Kemenristek, nanti pasti akan ada banyak lembaga yang dilebur, misalnya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga atau laboratorium di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," kata Tjahjo. []

Berita terkait
Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020.
Pangkas Anggaran, Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga
Pangkas anggaran, Presiden Jokowi menyebut dalam waktu dekat ini ia tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan 18 badan atau lembaga negara.
Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga Negara, Fix Nih Pak?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Lembaga apa saja yang nantinya akan dibubarkan?
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban