TAGAR.id, Jakarta – Majelis Hakim memeriksa nomor perkara antara Law Firm Darwin Steven Siagian, S.T., S.H., M.H & Partners (sebagai Penggugat) melawan Wahyudi (sebagai Tergugat) dalam Perkara Register Nomor 12 Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 4 Maret 2023, pukul 11.00 WIB.
Penggugat Darwin Steven Siagian dan Tergugat Wahyudi hadir dalam pembukaan agenda pemeriksaan setempat (descente) yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk membuat notulen terhadap letak dan luasan objek rumah tempat tinggal Wahyudi, sebagai Tergugat, yang luasannya sekitaran 300 m2.
Dalam sidang descente, Ketua Majelis menyampaikan kepada Wahyudi agar ia menggunakan kesempatan haknya sebagai Tergugat. “Namun Wahyudi menjawab untuk enam hari ke depan tidak ada waktu, sebab sedang sibuk dengan persiapan pemilihan Kepala Desa,” bunyi keterangan yang diterima Sabtu, 4 Maret 2023.
Untuk diketahui, Wahyudi adalah calon Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Etikad baik kembali kepada Wahyudi yang sebagai Tergugat tentu di zaman modern ini komunikasi dapat dilakukan melalui hanphone,” ucap Darwin Steven Siagian.
Kembali Wahyudi memberikan jawaban, bahwa dari sembilan surat kuasa yang diberikan, belum ada yang selesai perkara. Baik pada Laporan Polisi maupun dalam Perdata.
Wahyudi mengaku tidak membaca dan terburu-buru menandatangani Perjanjian Jasa Hukum.
“Semua kembali pada klausula perjanjian Jasa Advokat yang telah disepakati dan telah dituangkan dalam bentuk perjanjian,” jawab Ketua Majelis PN Cibinong saat pemeriksaan perkara dalam penutupan sidang descente. []
Berita terkait