Pemdes di Bantul Tetapkan Zona Merah Covid-19

Pemdes di Bantul, Yogyakarta menetapkan zona merah setelah ada satu warga yang positif terpapar Covid-19.
Ilustrasi sampel pasien virus Covid-19. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Bantul - Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menetapkan desanya berstatus zona merah Covid-19. Penetapan ini dikarenakan salah satu warga Bangunjiwo positif terpapar virus Corona. Guna mengurangi penyebaran ini langkah tersebut terpaksa diambil oleh Pemdes Bangunjiwo.

Komandan Posko Satgas Pencegahan Covid-19 Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo penetapan ini berdasarkan aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul. "Jadi jika ada salah satu pasien positif di desa atau daerah di Bantul maka dari aplikasi itu bisa dinyatakan sebagai zona merah, dan benar di sini (Bangunjiwo) ada satu pasien yang positif," katanya saat dihubungi pada Rabu 6 Mei 2020.

Menurut dia, warga tersebut tinggal di salah satu perumahan yang terletak di Desa Bangunjiwo. Pasien ini sudah terkonfirmasi positif pada 2 Mei lalu setelah hasil swab-nya keluar. "Sekarang pasien itu sudah diisolasi di RSUD Panembahan Senopati, kalau dilihat dari riwayatnya dia termasuk dalam penularan kluster besar di DIY," jelas Agil.

Ia menjelaskan penetapan zona merah ini juga sesuai dengan intruksi Bupati Bantul tentang meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. "Jadi sudah dikeluarkan surat edaran dari pemdes pada 5 Mei, Bangunjiwo menjadi zona merah," ucapnya.

Diharapkan dengan surat edaran ini warga Bangunjiwo tetap di rumah saja dan menjaga kebersihan serta wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. "Kesadaran di Bangunjiwo tentang pencegahan Covid-19 ini masih kurang, maka dari itu semoga penetapan zona merah bisa meningkatkan kesadaran warga Bangunjiwo," katanya.

Jadi sudah dikeluarkan surat edaran dari pemdes pada 5 Mei, Bangunjiwo menjadi zona merah.

Sementara itu Ketua Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan Pemkab Bantul tidak pernah mengklasifikasikan zona merah di Bantul. Menurutnya, penetapan di Desa Bangunjiwo adalah inisiatif pemerintah desa setempat. "Pemkab tidak pernah membuat zona (menetapkan zona merah di desa), itu (penetapan zona merah) mungkin persepsi lurah saja," katanya.

edaran zona merah covid-19Surat edaran yang diedarkan oleh Pemdes Bangunjiwo bahwa Bangunjiwo ditetapakan sebagai zona merah. (Foto: Istimewa)

Helmi juga menegaskan tak ada larangan untuk pemerintah desa menetapkan status zona merah Corona. Bahkan, dia menilai dengan adanya surat edaran tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penyebaran virus Corona.

"Kita memahaminya segi positif, karena dengan hal tersebut semua lebih hati-hati dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucap Helmi.

Terpisah, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa atau akrab disapa Oki mengatakan pasien positif Covid-19 di Bantul sudah mencapai 17 orang. "Kalau yang positif masih sama 17 dan PDP 25 orang, ODP yang dirawat ada dua orang. Kami imbau warga harus tetap waspada dan tetap menjaga kebersihan serta tetap di rumah saja," kata Oki. []

Baca Juga:

Berita terkait
Anak TK di Bantul Sumbangkan Tabungannya Saat Corona
Anak TK di Bantul, Yogyakarta menyumbangkan uang tabungannya kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Hasil Rapid Test Covid-19 Massal di Bantul
Pemkab Bantul menggelar rapid test pada 5 Mei 2020 yang diikuti 170 orang. Hasilnya?
Objek Wisata di Bantul Jadi Lokasi Isolasi Covid-19
Atas dasar kemanusiaan, objek wisata Watu Lumnbung di Bantul, Yogyakarta disulap menjadi lokasi karantina Covid-19.