Pemburu Landak yang Sebabkan Kebakaran Hutan, Ditangkap

Dua orang pemburu landak ditangkap polisi lantaran aktifitasnya melakukan perburuan diduga menyebabkan kebakaran hutan di Tegal.
Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Heru Budhiarto menanyai tersangka SMN dan TRM saat rilis pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan di Mapolres Tegal, Rabu 9 Oktober 2019. (Foto: Tagar/ Farid Firdaus)

Tegal - Dua orang pemburu landak di Tegal, Sumi’in (SMN) alias MN, 34 tahun, dan Tarmad (TRM), 50 tahun, harus berurusan dengan hukum lantaran aktifitasnya melakukan perburuan diduga menyebabkan kebakaran hutan. Kini, keduanya terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

‎Penangkapan SMN dan TRM berawal dari terjadinya kebakaran hutan pinus milik Perhutani di petak 4 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalibakung, Balai Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Balapulang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat, pada Minggu, 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat dilakukan upaya pemadaman, petugas Perhutani mengamankan SMN yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Warga Berburu Landak, 3 Hektare Hutan di Tegal Terbakar

SMN kemudian dibawa Mapolsek Balapulang dan diperoleh keterangan bahwa warga Desa Sokatengah, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal itu bersama dua orang temannya berburu landak dengan cara membakar tumpukan ranting kering dan alang-alang di dalam hutan.

"Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan SMN, anggota Polsek Balapulang menangkap tersangka TRM. Sedangkan satu orang lagi, SG masih buron," ujar Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Heru Budhiarto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Rabu, 9 Oktober 2019.

Heru mengungkapkan, SMN, TRM, dan SG berburu landak di area hutan pinus dengan lebih dulu mencari lubang yang dijadikan sarang. Setelah ketemu, mereka membakar tumpukan ranting pohon yang sudah kering dan alang-alang untuk mengasapi lubang tersebut dengan harapan landak di dalamnya lemas dan keluar.

"Namun landak yang dicari tidak ada dan api‎ yang digunakan untuk mengasapi menyambar rumput kering dan semak-semak lalu merembet dan membesar. Apinya mengarah ke wilayah Desa Sokatengah dan Desa Kalibakung," ujar Heru.

Kebakaran TegalSejumlah petugas gabungan tengah melakukan upaya pemadaman hutan di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 6 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Menurut Heru, ‎warga yang mengetahui terjadinya kebakaran sempat berupaya memadamkan api namun ‎tidak berhasil. Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah petugas gabungan dari Perhutani, Pemadam Kebakaran, BPBD, TNI, Polri, PMI dan relawan SAR diterjunkan ke lokasi.

"Api yang mengarah ke Desa Kalibakung berhasil dipadamkan masyarakat. Tapi api yang ke arah Desa Sokatengah tidak bisa dipadamkan karena berada di jurang. Tidak bisa dijangkau," ucapnya.

Karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), SMN, TRM, dan SG dijerat dengan pasal ‎78 ayat 4 Jo pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Heru.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Di antaranya alat perangkap landak dari kawat, sebilah golok yang digunakan untuk menggali dan menutup lubang, serta sejumlah arang di lokasi kejadian.

‎Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan, berdasarkan pengakuan saat diperiksa, perbuatan para tersangka baru dilakukan satu kali.

"Baru satu kali pengakuannya. Tapi masih kami dalami. Kalau area hutan yang terbakar mencapai empat hektar. Saat ini kondisinya sudah padam," ujarnya.

Ketika ditanyai oleh wartawan, SMN mengaku berburu landak untuk dimakan.

"Baru satu kali mencari landak. Rencana buat dimasak sendiri. Tidak dijual," aku pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu.

Pengakuan senada diungkapkan TRM. Dia mengaku diajak SMN yang merupakan tetangganya. "Saya diajak. Kalau dapat landaknya mau disembelih untuk dimakan," kata TRM. []

Berita terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Reda Berkat Hujan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah mulai berkurang.
Kebakaran Hutan dan Lahan Mengacaukan Sumatera Utara
Kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan berimbas mengacaukan penerbangan, pertanian hingga kesehatan warga Sumatera Utara.
Ogah Demo, Mahasiswa Sumsel Tangani Kebakaran Hutan
Pada saat demonstrasi besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, sejumlah mahasiswa Sumatera Selatan pilih menangani kebakaran hutan.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas