Pembunuhan Wanita Cantik di Kudus, Kisah Cinta Berujung Maut

Pembunuhan wanita cantik di hotel di Kudus ternyata bermotif asmara. Tersangka dan korban menjalin cinta terlarang.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan tersangka pembunuhan wanita di Hotel Mahkota. Terungkap jika motif pembunuhan terkait masalah asmara atau cinta di antara tersangka dan korban. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Kasus pembunuhan wanita cantik di Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, akhirnya terungkap. Tersangka nekat membunuh karena persoalan kisruh percintaan dengan korban.

Tersangka diketahui beridentitas Kiswanto Haryono (KH) alias Lekno, warga Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam setelah penemuan jenazah korban. Pria bertato itu diringkus petugas kepolisian di rumah temannya di Jalan Raden Ayu Mlati.  

"Tersangka berinisial KH alias Lekno, 39 tahun, pekerjaan swasta. Dia kami ringkus di sebuah rumah di Jalan Mlati Kudus," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma dalam konferensi pers kasus tersebut di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepada petugas, KH mengaku membunuh korban, Listifah, dengan cara mencekik. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan medis tim Inafis yang menyebut korban tewas karena ada upaya penyumbatan di saluran pernafasan. 

Hari minggu mereka bertemu dan melakukan hubungan sekali. Setelah itu tersangka mengatakan pada korban ingin pisah, karena hubungan mereka sudah diketahui istri tersangka.

Soal motif, Kapolres Aditya menyebut terkait asmara. Sesuai pengakuan tersangka, keduanya memiliki hubungan gelap. Pada Minggu sore, 25 Oktober 2020, korban dan tersangka sepakat bertemu di Hotel Mahkota.

"Hari minggu mereka bertemu dan melakukan hubungan sekali. Setelah itu tersangka mengatakan pada korban ingin pisah, karena hubungan mereka sudah diketahui istri tersangka," ujarnya.

Baca juga: 

Namun, korban tidak berkenan mengakhiri hubungan. Lalu keduanya bertengkar dan tersangka kemudian spontan mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Barang bukti, kami amankan pakaian, HP, motor korban dan pelaku," imbuh dia.

Atas perbuatannya, Kiswanto dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Listifah, 38 tahun, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, ditemukan tewas di kamar Hotel Mahkota di Jalan Sentot Prawirodirdjo, Senin siang, 26 Oktober 2020. Beberapa jam sebelumnya, suami korban, Winarto melapor orang hilang ke Polsek setelah istrinya seharian tak pulang ke rumah. []

Berita terkait
Pembunuhan Wanita Cantik di Kudus dan Teka-teki Pria Mabuk
Polisi menemukan titik terang pembunuhan wanita cantik di kamar hotel di Kudus. Korban diketahui terakhir bersama seorang pria mabuk.
Diduga Dibunuh, Wanita Cantik di Kudus Tewas di Kamar Hotel
Sesosok wanita cantik ditemukan tewas di kamar hotel di kawasan Jati Kudus. Korban diduga jadi korban pembunuhan.
Perempuan di Kudus Ditemukan Suami Meninggal Gantung Diri
Seorang perempuan di Jekulo, Kudus, ditemukan suami meninggal dunia gantung diri di rumahnya. Korban bunuh diri diduga depresi soal utang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.