Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan Buntut Kalah Pilkades

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan gadis cilik tujuh tahun di Desa Hilorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumut.
Kepala Polres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat didampingi pejabat utama menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap gadis berusia tujuh tahun yang diketahui anak dari Kepala Desa Hilorodua, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan. (Foto: Tagar/Humas Polres Nias Selatan).

Medan - Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap gadis cilik tujuh tahun berinisial PDL, yang diketahui anak dari Kepala Desa Hilorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap ayah korban, karena keponakan pelaku kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2019.

Pelaku sendiri diketahui berinisial AL, 47 tahun, warga Desa Hilorodua, Kecamatan Lahusa, yang tak lain tetangga dari korban.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Ajun Komisaris Besar Arke Furman Ambat dalam keterangannya mengakui, tak berselang lama setelah korban ditemukan tak bernyawa, pihaknya mengamankan pelaku berinisial AL.

"Dari pengakuan pelaku, dia tega menghabisi nyawa korban PDL dikarenakan pelaku memiliki dendam pribadi terhadap ayah korban. Sebab keponakan pelaku kalah dari ayah korban di pilkades tahun 2019," ujar Arke Furman Ambat di Markas Polres Nias Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.

Arke Furman yang didampingi Wakil Kepala Polres Nisel, Komisaris Jauhari Lumbantoruan dan pejabat utama polres menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain satu buah batu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, satu buah karung berwarna putih yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban, dan satu helai baju berwarna merah jambu milik korban.

Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penahanan terhadap pelaku

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Arke Furman menambahkan, kejadian berawal pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 17.00 WIB, warga melihat korban terkahir kali berjalan sendirian ke belakang rumah AL.

Baca juga:

Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga mulai melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang. Kemudian pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 03.00 WIB, pencarian dihentikan.

Sekitar pukul 06.00, keluarga korban dibantu masyarakat kembali melakukan pencarian. Dan pukul 07.00 WIB, ditemukan sebuah karung di galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa.

Setelah karung itu dibuka, didapati korban dalam kondisi tak bernyawa. Dan kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penahanan terhadap pelaku, guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," terang Arke Furman. []

Berita terkait
Dugaan Hilangnya 2 HP di Pembunuhan Keluarga Dalang Rembang
Dua handphone (HP) milik korban pembunuhan keluarga dalang di Rembang hilang. Diduga sengaja diambil pelaku untuk mengapus jejak komunikasi.
Teka-teki Motor di Pembunuhan Keluarga Dalang di Rembang
4 orang keluarga seniman di Rembang dibunuh. Keberadaan motor di rumah dalang Ki Anom Subekti saat pembunuhan terjadi menjadi teka-teki.
Amerika Didesak Rilis Laporan Pembunuhan Jamal Khashoggi
Pemerintahan Presiden Joe Biden didesak untuk merilis laporan yang tidak bersifat rahasia pembunuhan wartawan Washington Post, Jamal Khashoggi