Medan - Kepolisian Sektor Sunggal, Resor Kota Medan menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Reval Fahrudin, 18 tahun, yang ditemukan tewas di Jalan Wakaf, Dusun IV, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin, 2 November 2020.
Selain menangkap tiga pelaku polisi juga menemukan sejumlah barang bukti milik Reval, yaitu sepeda motor CBR 150 warna putih BK 5449 RAO dan satu unit handphone merek Xioami.
Di sela pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan, petugas kepolisian mengembalikan sejumlah barang bukti milik Reval kepada ibunya bernama Hariani.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak membenarkan telah mengembalikan sepeda motor Reval yang sempat dirampok pelaku.
"Iya, sudah kami serahkan kepada keluarga korban, langsung ibunya yang menerima didampingi keluarganya yang lain. Kami juga membuat tanda terima pengembalian barang bukti itu," kata Budiman, Selasa, 10 November 2020.
Kasus ini sendiri masih tahap penyidikan, pelaku kami tahan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan
Pengembalian dilakukan berikut permohonan keluarga Reval dan mereka mengaku bisa menjamininya. Polisi berharap bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Semalam (Senin, 9 November 2020) sore kami kembalikan sepeda motor dan handphone itu. Kasus ini sendiri masih tahap penyidikan, pelaku kami tahan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kalau sewaktu-waktu sepeda motor itu dibutuhkan dalam persidangan, pihak keluarga harus menghadiri sepeda motor itu. Begitu juga dengan satu unit handphonenya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tiga pelaku diduga penyebab tewasnya Reval. Saat ditemukan, kondisi Reval mengenaskan dengan banyak luka tusukan benda tajam di tubuhnya.
Adapun ke tiga pelaku yakni, YP alias W warga Jalan Paya Bakung Dusun VII, Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
AR, warga Jalan Banten KM 14,5, Desa Diski dan seorang ibu rumah tangga berinisial YF, warga Km 18, Jalan Danau Lau Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Mereka ditangkap di sebuah rumah indekos Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis, 5 November 2020.
Setelah ditangkap, seorang pelaku berinisial YP melakukan perlawanan sehingga ditembak di bagian kakinya.
Mereka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 365 Ayat (3) KUHAPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.[]