Pembunuh Tukang Galon Makassar Terancam 20 Tahun Bui

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap pengantar galon di Makassar.
Mayat Marcel saat terkapar bersimbah darah di pinggir jalan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 14 September 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Tersangka penikaman tukang antar galon, Samsul, 43 tahun terancam 20 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut, karena Samsul dikenakan pasal pembunuhan berencana terhadap Marsel, 24 tahun. 

Kami menjerat tersangka dengan pasal 338, 340 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Lembaran Negara nomor 78 tahun 1951.

Kepala Kepolisian Sektor Tamalate, Komisaris Arifuddin membenarkan jika Samsu terancam hukuman penjara 20 tahun dan bahkan hukuman mati. Ia mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 338, 340 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Lembaran Negara nomor 78 tahun 1951," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.

Baca juga:

Dengan pasal berlapis tersebut, kata dia, tersangka bisa terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelumnya, kejadian penikaman terhadap Marsel berprofesi sebagai tukang antar galon dilatarbelakangi oleh kejengkelan Samsul terhadap korban yang tidak mengantarkan pesanannya. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 14 September 2020.

Hingga kejengkelan Samsul pun diluapkan saat melihat korban yang mengendarai sepeda motor, langsung menghadang dan memukul korban lalu menusuk korban dengan sebilah badik di punggung korban.[]

Berita terkait
Gegara HP, Ayah dan Anak di Makassar Ditangkap Polisi
Akibat membeli HP curian yang dijual di media sosial, perempuan dan anak di Makassar ditangkap polisi
Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam di Makassar
Seorang pengantar galon asal Flores Manggarai, Marcel, 24 tahun, tewas mengenaskan usai ditikan langganannya. Ini kronologi kejadian
Anggota DPRD Makassar Ambil Jenazah C-19 Divonis 4 bulan
Anggota DPRD Kota Makassar yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Daya Makassar divonis 4 bulan penjara.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)