Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Rusdi alias Rusdi selama 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Rusdi di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Sidang pembunuhan terhadap Taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Pongkalan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 31 Juli 2019 sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Rusdi alias Rusdi selama 10 tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim pengganti, Harto Pancono ini menghadirkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, terdakwa secara sadar dan sah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

"Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut hukuman kurungan selama 10 tahun penjara," tegas JPU Tabrani saat membacakan tuntutannya di sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Muhammad Rusdi selaku terdakwa dalam kasus ini hanya bisa pasrah dan tertunduk di kursi pesakitan ruang persidangan. Meski demikian, penasehat hukum terdakwa, Aisyah, mengatakan bahwa selaku PH dari terdakwa tuntutan sudah cukup tapi pihaknya akan tetap melakukan pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang lanjutan nantinya.

Kalau ada hukum, nyawa dibayar nyawa maka itu mau saya ambil

"Kami selaku PH menerima tuntutan sebegitu (10 tahun), tapi kalau untuk keluarganya pasti tidak mau menerimanya. Tapi nanti kita akan melakukan pledoi secara tertulis minggu depan," ucap Aisyah saat ditemui usai persidangan tersebut.

Aisyah menyebutkan, keluarga korban ingin menuntut terdakwa dengan hukuman jauh lebih berat lagi. Tapi, perkara ini merupakan penganiayaan biasa tidak ada perencanaan atau hanya Pasal 338 KUHPidana.

Terpisah, ibunda Aldama Putra Pongkala, Mariati yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku bahwa pembunuhan terhadap putranya itu terdapat unsur perencanaan.

"Anak saya dipanggil, disuruh menghadap seniornya lalu dianiaya dan dibunuh. Untuk sudah perencanaan dan saya sangat keberatan sebagai orang tua. Saya mau banding. Kalau ada hukum, nyawa dibayar nyawa maka itu mau saya ambil," tegasnya.

Ibu korban mengaku sangat tidak mengikhlaskan kepergian putranya itu. Pasalnya, putranya itu merupakan anak semata wayang. Sehingga, Mariati minta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman mati kepada terdakwa, Muhammad Rusdi.

"Kalau masalah hukumannya saya serahkan kepada pihak JPU. Ini seharusnya dijerat Pasal 355 minimal 15 tahun penjara dan kalau di bawah 15 tahun saya tidak terima," tutupnya.

Usai sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.