Pemalang - Teka-teki pembunuh wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus pelaku yang kabur Jakarta.
"Tersangka bernama Erwandi, 56 tahun, warga Jakarta Utara. Dia ditangkap di Terminal Pasar Senen Jakarta pada Minggu 10 November 2019," kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Senin 11 November 2019.
Penangkapan Erwandi berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara terhadap petunjuk dan barang bukti yang dikumpulkan petugas di lokasi mayat ditemukan.
Sehari-hari, tersangka ini bekerja sebagai pengatur waktu kendaraan angkutan umum di terminal.
Hasil penyelidikkan itu mengarah ke suatu lokasi di Kabupaten Pekalongan. Petugas pun menyasar daerah tempat pelaku dicurigai. Di sana, polisi mengamankan perempuan berinisial C yang tak lain adalah istri siri Erwandi dan anaknya berinisial O pada Jumat 8 November 2019.
Setelah diinterogasi, kata AKBP Kristanto, keduanya mengakui jika Erwandi sudah meninggalkan Pekalongan dan kabur ke Jakarta menggunakan angkutan umum.
Selain itu, polisi juga mengungkap peran istri dan anak Erwandi dalam kasus pembunuhan ini. Istrinya C diminta membuang baju korban yang sudah berlumuran darah ke aliran sungai. Sedangkan anaknya O, diperintah menjual handpone milik korban.
"Setelah dapat keterangan dari C dan O, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Terminal Pasar Senen. Sehari-hari, tersangka ini bekerja sebagai pengatur waktu kendaraan angkutan umum di terminal itu," katanya.
Menurut Kristanto, Erwandi menghabisi nyawa korban Tumarni, 45 tahun, warga Kabupaten Purworejo, Jateng, dengan cara menghantam kepala korban dengan botol minuman suplemen. Hasil autopsi memang menunjukkan kematian korban disebabkan pukulan benda tumpul.
"Di botol itu juga ditemukan bercak darah yang identiik dengan darah korban. Namun kami akan menelusuri kembali apakah ada bekas rambut, kulit dan sebagainya yang menguatkan bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya, Erwandi yang telah resmi menjadi tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, Erwandi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pemalang.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas berisimbah darah tanpa busana dalam warung miliknya, di Jalan Lingkar Utara Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jateng, Rabu 6 November 2019.
Perempuan berusia 45 tahun bernama Tumarni itu diketahui sebagai warga Purworejo. Mayat korban pertama kali ditemukan Heri Sisworo, 31 tahun, seorang pedagang sayur sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Heri bermaksud mengantarkan sejumlah sayur pesanan korban.
Heri yang mengaku tukang sayur langganan korban awalnya melihat kondisi warung masih tutup sehingga ia memanggil korban dari luar. Namun tidak ada sahutan dari dalam warung meski korban sudah dipanggil berkali-kali.
"Terus saya lihat kondisi pintu sedikit terbuka akhirnya saya masuk dan kaget melihat korban dalam kondisi sudah meninggal. Bahkan sudah dikerubungi semut," katanya. []
Baca juga: