Pembunuh di Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati

Dijerat pasal berlapis, pembunuh keluarga sendiri di Maluku Tenggara terancam hukuman mati
Enam tersangka pembantaian empat orang yang masih keluarga mereka sendiri saat berada di Mapolres Maluku Tenggara. (Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara, akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Para tersangka dengan korban memiliki hubungan kerebatan.

Mereka dijerat Pasal 351 KUHP, 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara hingga hukuman mati.

Para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, maka dijerat pasal berlapis.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattipawael menejelaskan, enam orang tersangka itu, yakni  TO, JR, LL, JRG, HR dan TR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara pasca kejadian, Selasa 5 Mei 2020.

"Penyidik menetapkan enam orang itu sebagai tersangka, karena memiliki dua alat bukti yang cukup," ujar Alfaris saat dihubungi Tagar, Rabu, 6 Mei 2020.

Para tersangka pembunuhan itu, dijerat pasal Pasal 351 KUHP, 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Alfaris mengatakan, Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, maka dijerat pasal berlapis sesuai perbuatan perbuatan mereka yang memenuhi unsur pasal," jelasnya.

Dia mengatakan, pembunuhan tersebut disebabkan perebuatan tanah sengketa dari pihak korban maupun para tersangka yang memicu pembantai tersebut.

Para korban dan tersangka masih memiliki satu garis keturunan yang sama."Jadi masalah yang terjadi adalah masalah keluarga, mereka merebutkan tanah sengketa," ujarnya.

Sebelumnya, Empat warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, ditemukan tewas di hutan, Selasa, 5 Mei 2020. Ke empat korban adalah kakak beradik dan satu keponakan ini, tewas dalam kondisi mengenaskan. Polisi, telah menangkap enam orang pelaku pembunuhan yang masih keluarga dengan korban.

Lokasi ke empat orang itu ditemukan, tak jauh dari jalan raya menuju Bandara Ibra. Dimana satu dari empat orang, kepalanya terlepas dari tubuh. Di lokasi kejadian, selain ditemukan empat warga yang sudah tewas, juga didapatkan sejumlah parang dan tombak. []

Berita terkait
Empat Warga Maluku Tenggara Dibunuh Keluarga Sendiri
Empat warga Maluku yang merupakan satu keluarga tewas mengenaskan di kebunnya akibat dibunuh oleh keluarganya sendiri. Ini motifnya
Bela Orang Tua, Siswa di Maluku Bacok Guru
Tak terima orang tuanya ditikam, seorang siswa SMA di Desa Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku membacok seorang guru. Ini kronologinya.
Maluku Tidak Lockdown, Gubernur Ambil Langkah Ini
Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak mengambil langkah Lockdown, tetapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu