Pembobol Situs PN Jakarta Pusat Dibekuk, Lulusan SMP

Dua pembobol situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dibekuk. Pelaku lulusan SMP bersimpati terhadap Lutfi Alfiandi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pembobol situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pembobol situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelaku yang merupakan lulusan SMP dan SMA mengganti tampilan websites itu dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi sedang membawa bendera merah putih.

Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menerangkan motif peretasan yang dilakukan pelaku bukan faktor ekonomi, melainkan sebuah pengakuan dan kebanggan diri.

"Pelaku merasa simpati terhadap kasus yang sedang dijalani Luthfi. Namun, motifnya lebih kepada aktualisasi diri," ujar Reinhard, Senin, 13 Januari 2020.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Pelaku pertama berinisial CA, yang merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security.

Keduanya belajar melakukan hacking secara otodidak

Komunitas itu diketahui telah berhasil melakukan defacing atau meretas sekitar 3.896 website dari dalam dan luar negeri, baik untuk situs milik pemerintah, perusahaan, maupun pribadi.

Sementara pelaku kedua berinisial AY, dengan nickname Konslet. Reinhard mengatakan Konslet telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri seorang diri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep menjelaskan, dua pelaku kejahatan siber itu sebenarnya tidak memiliki latar pendidikan formal sebagai ahli teknologi.

"Keduanya belajar melakukan hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," kata Asep.

Atas perbuatannya tersebut, CA dan AY disangkakan 3 Pasal sekaligus, yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti yang diketahui, Lutfi Alfiandi ditangkap polisi saat demonstrasi di depan Gedung DPR digelar pada Senin, 30 September 2019. Lutfi yang berusia 21 tahun diketahui memakai seragam SMA ketika demo, diduga terlibat dalam kericuhan saat ksi massa digelar.

Luthfi pun ditodong tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP. 

Berita terkait
Hacker Bisa Sadap Ponsel Lewat Pesan SMS
Short Message Service (SMS) ternyata memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terkait hacker untuk menyadap informasi pengguna layanan.
Ternyata Kamera CCTV Rentan Dijadikan Mata Hacker, Ini Alasannya
Menurut penelitian, dengan kerentanannya memungkinkan penyerang mendapatkan akses jarak jauh terhadap rekaman video dan audio dari kamera pengawas.
Presiden Jokowi Sesalkan Sikap Malaysia, Hacker Indonesia Serang kualalumpurmalaysia.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyesalkan peristiwa bendera merah putih dipasang terbalik dalam buku panduan SEA Games 2017 Malaysia. Menurutnya, kejadian dalam buku panduan SEA Games 2017 itu merupakan kesalahan fatal.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu