Pembobol Kos di Makassar Nyaris Tewas Diamuk Warga

Pelaku pencurian spesial rumah kos, nyaris tewas diamuk massa, karena kedapatan mencuri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tamalanrea Makassar. (Foto: Tagar/Polsek Tamalanrea)

Makassar - Andar Agung, 30 tahun, pelaku pencurian spesial rumah kos, nyaris tewas diamuk massa, karena kedapatan mencuri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis 26 November 2020, kemarin malam. Polisi sebut, pelaku mencuri tiga unit laptop.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, pelaku diamuk massa karena kedapatan mencuri tiga unit laptop di Pondok Putra 3. Beruntung, polisi yang mengetahui hal tersebut, langsung bergerak ke lokasi mengevakuasi pelaku ke Polsek Tamalanrea.

Dia residivis kambuhan spesialis dor to dor dengan target rumah kos-kosan.

"Pelaku didapati oleh korban membawa dua tas berisi laptop keluar dari kamar kos. Saat ingin kabur menggunakan motor, pelaku langsung dicegat dan diamuk oleh korban dan warga lainnya," kata Muhalis, Jumat 27 November 2020.

Muhalis menerangkan, Andar Agung merupakan residivis pelaku kejahatan pencurian yang keluar masuk penjara. Terakhir, Andar ditahan pada Oktober 2019 lalu, kemudian bebas bersyarat karena mendapatkan remisi Covid-19 dari pemerintah.

"Dia residivis kambuhan spesialis dor to dor dengan target rumah kos-kosan," ucap dia.

Andar Agung beraksi sendirian. Dia menyasar rumah kos mahasiswa yang di tinggal penghuninya, dengan cara mencari kunci kamar kos dari korban. Ketika menemukan kuncinya, dia kemudian masuk ke kamar dan menggasak barang-barang berharganya.

"Jadi, dia tidak merusak kamar korbannya, tapi dia mencari kuncinya. Kan biasanya itu, mahasiswa hanya simpan kunci kosnya di rak sepatu, pentilasi atau di sekitar pintu kamar korban. Jadi ini jadi perhatian buat penghuni kos lain, jangan simpan kuncinya jika keluar," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit laptop beserta casnya, sepeda motor dan dua buah tas. Atas perbuatan pelaku, ia disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan maksimal hukuman pidana tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Kapal Pencuri Ikan dari Negeri Jiran Malaysia Diringkus Lagi
Kapal pencuri ikan dari Negeri Jiran Malaysia kembali diringkus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka.
Buntut Kasus Pencurian, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Solok
Polisi meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Solok. Penangkapan itu berawal dari kasus pencurian.
Dua Polres di Jawa Barat Ringkus Pencuri Emas di Majalengka
Polres Majalengka dan Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencuri emas 500 gram di Majalengka.