Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka

Polda DIY menetapkan satu tersangka musibah susur sungai Sempor. Tersangka itu tak lain pembina Pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto saat membacakan pernyataan pers status tersangka salah satu pembina Pramuka kepada wartawan di Puskesmas Turi, Sabtu, 22 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai Sempor yang menyebabkan sejumlah siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, meninggal dunia. Polisi telah memeriksa 13 orang saksi.

"Tadi siang dipimpin Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Kombes Burkan Rudy, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga kita juga sudah menaikkan salah satu dari para saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, kepada wartawan di Puskesmas Turi, Sabtu, 22 Februari 2020.

Yuliyanto menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Ada tiga kelompok dari 13 orang saksi itu. 

Mereka di antaranya pembina Pramuka susur sungai sebanyak tujuh orang dan dari pihak Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Sleman. "Kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan pramuka," kata dia.

Yuliyanto menambahkan, tersangka IYA selain sebagai pembina pramuka juga berstatus guru di SMPN 1 Turi. Saat ini, IYA sedang dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat dari penyidik, pertimbangannya seperti apa. Karena belum selesai memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.

Sehingga kita juga sudah menaikkan salah satu dari para saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Yuliyanto.

Sementara itu, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DIY, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengatakan, kegiatan Pramuka memang rutin diadakan di sekolah-sekolah. Namun dalam prakteknya ini di SMPN 1 Turi ini ada faktor kelalain sekolah yang tidak melihat risiko yang akan terjadi.

"Pramuka memang kegiatan rutin. Tapi pendamping lupa bahwa ini musim hujan. Dan lagi, ini agak terlewat, kegiatan besar atau kecil harus koordinasi dengan kepala sekolah," ungkapnya.

Putri pertama Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X ini mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, ratusan pelajar SMPN 1 Turi yang mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai itu hanya didampingi oleh beberapa pembina. 

"Ini pendamping hanya tujuh orang, padahal pesertanya ada 200 lebih. Sehingga tidak bisa mengcover kalau ada apa-apa," kata dia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Duka SMPN 1 Turi Sleman dari Keluarga Magelang
Suwarno tak ada firasat atas kepergian putrinya, Sovie Aulia, pelajar SMPN 1 Turi Sleman, salah satu korban susur sungai Sempor.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Lalai
Ketua Kwarda Pramuka DIY GKR Mangkubumi menyebutkan pembina pramuka SMPN 1 Turi lalai yang tidak membaca prakiraan cuaca yang dirilis BMKG.
Tuntutan Bubarkan Pramuka Menyusul Kasus SMPN 1 Turi Sleman
Menyusul tragedi SMPN 1 Turi Sleman, muncul tuntutan pembubaran pramuka atau hentikan sementara kegiatan pramuka sampai ada format jelas dan aman.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.