Pemberhentian Guru Ironis, Pahami Sikon Sekolahnya

Mestinya Robiatul bisa menghindari pemberhentian sepihak, dengan mengetahui situasi dan kondisi ketika berbicara di lingkungannya.
Perbedaan pilihan politik yang berujung pada pemberhentian Robiatul menjadi pengajar, malah mencinderai institusi pendidikan Yayasan Daarunnajat di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Primaberit

Pemberhentian Guru Ironis, Pahami Sikon Sekolahnya  

Jakarta, (Tagar 3/7/2018) - Perbedaan politik yang diungkapkan oleh Robiatul Adawiyah, seorang pengajar Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza, seharusnya dimaknai biasa saja. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno.

Perbedaan pilihan politik yang berujung pada pemberhentian Robiatul menjadi pengajar, dinilainya malah mencinderai sebuah institusi pendidikan yakni Yayasan Daarunnajat di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Mestinya perbedaan politik dimaknai biasa-biasa saja. Sikap pemecatan guru yang berbeda itu tak elok dilakukan oleh sebuah institusi pendidikan. Karena sekolah merupakan institusi publik yang bisa dikontrol demi kepentingan banyak pihak," ungkapnya saat dihubungi Tagar News melalui pesan Whatsapp, Senin (2/7).

Cukup Tuhannya Tahu
Adi pun mengkritisi apa yang telah dilakukan Robiatul yang telah memilih calon kepala daerah, berbeda dengan pandangan politik dari Yayasan tempatnya mengajar. Mestinya Robiatul bisa menghindari pemberhentian sepihak, dengan mengetahui situasi dan kondisi ketika berbicara di lingkungannya.

"Meski begitu, guru yang berbeda secara politik itu mestinya bisa tahu sikon jika di sekolahnya berafiliasi pada salah satu parpol tertentu. Jikapun ada pilihan politik berbeda mestinya cukup dirahasiakan. Cukup ia dan Tuhannya saja yang tahu," jelas Adi.

"Atau memilih cara aman untuk tak memilih siapapun. Karena pilihan politik semacam itu kadang tak terlampau menguntungkan bagi pemilih," lanjutnya.

Sebab, risiko yang diterima Robiatul dinilai ironis.

"Jadinya ironis. Atas nama pilihan politik dan kebebasan perbedaan pilihan, harus berujung pemecatan. Kalau sudah begini, siapa yang mikir nasib guru itu?," terangnya.

Adi pun menjelaskan, meski Ridwan Kamil tak bertanggung jawab atas kejadian ini. Tapi, setidaknya, ia bisa menunjukan rasa empati pada Robiatul yang telah memilihnya dan ditanggalkan dari pekerjaannya.

"Ridwan Kamil atau tim perlu mengakomodir guru yang dipecat ini. Atas nama objektifitas, atas nama rasionalitas ia harus rela kehilangan pekerjaan yang menjadi harapan masa depannya. Meski tak ada kewajiban bagi RK, setidaknya rasa empati ditunjukkan pada ibu guru malang ini," jelas Adi.

Pasal Netralitas
Bagi Direktur Eksekutif Voxpol Center, yaitu Pangi Syarwi Chaniago. Sebenarnya tidak ada hukum regulasi yang pas dengan perusahaan swasta tentang peraturan politik dalam pemilu. Tidak seperti peraturan netralitas dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena hukum regulasi kita pasal mana kemudian mereka tidak bisa terapkan pasal (bagi PNS) ini, kalau PNS kan jelas ada pasal soal netralitas," ujar Pangi.

Jadilah menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hak otonom dari Yayasan bersangkutan. Karena, ia bukan bekerja dibawah naungan negara dalam hal ini dibawah Yayasan yang merupakan lembaga atau perusahaan swasta.

"Itu memang hak otonom Yayasan, karena kan Yayasan itu kan yang punya hak veto swasta. Kalau Kepalanya mau memecat saya besokya kita mau nghapain lagi besok berhenti kita," tuturnya.

Hanya saja, ia menyayangkan dari segi etika saja. Karena pilihan politik berbeda, berujung pada pemberhentian seseorang dari pekerjaannya.

"Itu hak politik mereka juga, cuma sangat disayangkan karena itu. Secara etika saja sih. Tapi secara hukum itu kembali kepada Yayasan," imbuhnya.

"Cuma ini kan yang ganjil ya selama ini yayasan itu bebas juga dari kepentingan selama ini. Tapi kalau kemudian yayasan melakukan siapa yang tidak memilih ini, berbeda sikap, maka memberhentikan ya kita mau ngapain gitu," beber Pangi.

Pangi pun menyarankan Ridwan Kamil untuk turut bertanggung jawab pada pilihan politik Pengajar tersebut. Dengan membantu memberikan pekerjaan pada Robiatul.

"Ridwan Kamil harus menyediakan pekerjaan itu. Harus membantu mereka dalam bahasa mereka dizolimi harus bertanggung jawab yaitu sudah berjuang dengan RIdwan Kamil," tandas Pangi. (nhn)


Berita terkait
0
Ons Jabeur vs Elena Rybakina Bikin Sejarah di Final Tunggal Putri Wimbledon 2022
Petenis Tunisia, Ons Jabeur, unggulan ke-3 bertemu petenis Kazakhstan, Elena Rybakina, unggulan ke-17, catat sejarah di final Wimbledon 2022