Padang - Penasehat hukum (PH) aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45 tahun, bakal mengambil langkah hukum praperadilan pasca penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Misi yang diusung mas Sudarto sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan untuk beribadah terhadap kelompok mayoritas di daerah.
Pengacara Sudarto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan proses hukum yang dijalani kliennya rentan maladministrasi. Apalagi, Sudarto yang telah ditetapkan tersangka belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Sejauh ini mas Sudarto belum pernah dimintai keterangannya atau penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan status yang disampaikan," kata Wendra kepada sejumlah awak media di Padang, Rabu 8 Januari 2020.
Menurutnya, penetapan status kliennya sebagai tersangka terkesan tergesa-gesa. Sebab proses yang dilakukan harus mengedepankan konteks biologis.
"Karena sebenarnya misi yang diusung mas Sudarto sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan untuk beribadah terhadap kelompok mayoritas di daerah," katanya.
Para penasehat serta kuasa hukum Sudarto tengah mempersiapkan proses praperadilan tersebut. Termasuk pelaporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Beberapa hari ke depan, kami akan siapkan gugatan praperadilan. Termasuk pelaporan dugaan maladministrasi ke ombudsman. Belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan dalam tiga hari ke depan," tuturnya.
Saat ini, kata Wendra, kliennya tidak dilakukan penahanan karena telah diberikan penjaminan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga disampaikan langsung ke Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto beserta Dirreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa. []
Baca juga:
- Polisi Tangkap Aktivis Pusaka di Sumbar
- Aktivis Sudarto Jadi Tersangka Polda Sumbar
- Pembelaan untuk Sudarto Toto Menggema di Facebook