Pembacaan Vonis untuk Wabup Pesisir Selatan Ditunda

Hakim Pengadilan Negeri Padang menunda pembacaan keputusan untuk terdakwa perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Pesisir Selatan, Sumbar.
Sidang lanjutan yang menjerat Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar dipadati ratusan warga Pessel, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Majelis hakim menunda pembacaan vonis pidana untuk Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, terdakwa kasus perusakkan mangrove atau hutan bakau di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel, Sumatera Barat.

"Sidang pembacaan putusan kembali digelar Jumat, 13 Maret 2020. Musyawarah hakim belum selesai," kata hakim ketua Gustiarso ketika dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin, 2 Maret 2020.

Terdakwa Rusma Yul Anwar mendapat dukungan moril dari masyarakat Pessel. Ratusan warga dari Kecamatan Silaut hingga Koto XI Tarusan hadir memadati pengadilan. Mereka menilai persoalan yang menjerat wakil bupati itu sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.

Secara prinsip, kami sudah siap menerima keputusan.

Buktinya, dari 4 orang yang dilaporkan Bupati Pessel Hendrajoni, hanya Rusma Yul Anwar yang sampai ke persidangan. Sementara, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit (mantan Bupati Pessel), mantan Kapolres Pessel AKBP Deni Yuhasdi dan pengusaha Yogan Askan, sampai kini belum diproses.

"Kami berharap hakim memberikan keputusan terbaik untuk Bapak Rusma Yul Anwar," kata Wawan, 42 tahun, salah seorang warga Pessel yang hadir dalam sidang lanjutan itu.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Vino Oktavian mengatakan pihaknya menerima alasan penundaan agenda pembacaan putusan kliennya dari majelis hakim. Menurutnya, hakim memang harus memiliki hasil musyawarah yang bulat sebelum memutuskan perkara.

"Secara prinsip, kami sudah siap menerima keputusan," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan Bupati Pessel Hendrajoni ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung, dengan nomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rusma Yul Anwar 4 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Namun, JPU menilai terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya belum menerima hasil dari perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi telah disampaikan dalam sidang, Rabu 12 Februari 2020. []

Berita terkait
Puluhan Hektare Sawah di Pessel Diserang Hama Tikus
Hama tikus menyerang puluhan hektare sawah masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Rusma Sebut Kasus Hutan Bakau Pessel Kental Politik
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menilai kasus yang menyeretnya ke pengadilan kental bermuatan politik.
Posting Video Bupati, Netizen di Pessel Ditegur KPU
Seorang netizen di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditegur KPU karena memposting video bakal calon bupati dengan memasang logo KPU.